Mahfud MD: Larangan Mudik Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa larangan mudik lebaran berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Upaya itu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Ia meminta seluruh warga Indonesia harus menaati aturan tersebut. Sebab, melalui aktivitas mudik, penularan virus SARS-CoV-2 atau corona jenis baru penyebab Covid-19 sangat berpotensi terjadi.
"Kalau pemerintah itu mengumumkannya umum tidak boleh mudik," kata Mahfud dalam konferensi video yang diadakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (25/4).
Lebih lanjut, larangan mudik itu bukan hanya berlaku di daerah-daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tapi di seluruh daerah di Indonesia. "Pemerintah itu bisa melarang di manapun karena itu (larangan mudik) berlaku bagi seluruh Indonesia," ujar Mahfud.
(Baca: Pemberlakuan Sanksi dan Sistem Pengawasan dalam Larangan Mudik 2020)
Larangan mudik resmi berlaku mulai 24 April 2020. Sehingga dengan aturan itu, aparat keamanan dapat menindak tegas dengan menghentikan orang yang ingin mudik di tengah perjalanannya sebelum meninggalkan daerah asal mudik seperti Jakarta.
Mahfud menuturkan, penegakan yang dilakukan aparat hukum akan semakin ketat agar masyarakat mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah Indonesia.
Dalam hal ini, larangan mudik akan berlaku sampai sesudah Idul Fitri. Akan tetapi jika situasi perkembangan menuntut untuk pergerakan orang dan barang harus dibatasi dalam rangka memutus rantai penularan dan penyebaran Covid-19, maka aturan itu bisa diperpanjang.
"Kalau pada saat habis perpanjangan kok masih perlu diperpanjang, (maka akan) diperpanjang lagi sampai ada pada titik minimal untuk dikatakan aman," tuturnya.