Mal Terapkan Aturan Ketat saat New Normal, Pengunjung Bakal Dibatasi
Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) memastikan tak ada batasan usia pengunjung saat berbelanja di mal saat skenario new normal diberlakukan. Pihak mal bakal menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP), agar pengunjung dan gerai retail tetap menjalankan protokol kesehatan ketat pada saat berbelanja.
Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan mengatakan, pihak mal akan mengawal protokol kesehatan agar pengunjung terhindar dari penularan virus corona. Misalnya, dengan pembatasan jumlah pengunjung mal atau jumlah antrean agar tak berdesak-desakan serta menerapan jarak aman.
(Baca: Risiko New Normal dan Berdamai dengan Corona ala Jokowi)
Sebelum masuk, pengunjung juga akan dilakukan pengecekan suhu tubuh. Di kasir dan lift mal nantinya dipasang tanda sebagai tempat menunggu serta pengaturan jarak.
"Kami sudah bikin SOP-nya pastinya aman buat semua orang, tidak ada batas usia lagi. Pengawasannya sangat ketat jadi yang tidak ikut SOP ya jangan datang ke mal," kata Stefanus kepada katadata.co.id, Selasa (19/5).
Pihaknya pun mengusulkan kepada pemerintah, agar belajar dari negara-negara lain saat aktivitas bisnis dibuka, namun tak berisiko menambah jumlah kasus Covid. "Bukanya harus serentak, sehingga orang memiliki banyak pilihan jadi tidak berkumpul di satu tempat," kata dia.
Skema pembukan mal sempat dibahas dalam kajian awal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi virus corona. Cuplikan bahan presentasi kajian awal pemulihan ekonomi yang dimulai 1 Juni mendatamg tersebut, telah beredar luas di publik.
(Baca: Beda Syarat & Prosedur Bepergian Gugus Tugas dan Anies saat Covid-19)
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengungkapkan, cuplikan yang banyak beredar tersebut merupakan kajian awal yang selama ini intensif dibahas pemerintah. Dalam skenario tersebut, pemerintah mulai mengizinkan toko, pasar dan mall untuk buka dengan syarat diterapkan protokol kesehatan yang ketat.
Skenario tersebut berlaku pada fase kedua, 8 Juni 2020. Adapun, protokol yang dimaksud antara lain, pembatasan shift, menetapkan standar untuk melayani konsumen, serta tidak memperbolehkan toko dalam keadaan ramai. Sementara, usaha dengan kontak fisik seperti salon dan spa tidak diizinkan untuk dibuka.
Fase ketiga, dengan perkiraan dijalankan 15 Juni 2020, pemerintah mengizinkan pembukaan toko, pasar dan mall seperti fase kedua. Ditambah dengan evaluasi terkait pembukaan usaha dengan kontak fisik, seperti salon dan spa. Pada fase ini, pemerintah juga mengizinkan pembukaan pusat-pusat kebudayaan seperti museum, dengan syarat pembatasan jarak.