Grup Lion Air Berhenti Terbang hingga 31 Mei 2020

Pingit Aria
28 Mei 2020, 05:30
Sebuah pesawat Lion Air melakukan bongkar muat angkutan kargo di Apron Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/4/2020). Lion Air Group yang terdiri dari Batik Air, Lion Air dan Wings Air dengan perizinan khusus (exemption flight) d
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Sebuah pesawat Lion Air melakukan bongkar muat angkutan kargo di Apron Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/4/2020). Lion Air Group yang terdiri dari Batik Air, Lion Air dan Wings Air dengan perizinan khusus (exemption flight) dari Kementerian Perhubungan akan kembali melayani penerbangan domestik yang rencananya dimulai pada hari Minggu (3/5/2020) untuk melayani pebisnis, angkutan kargo, perjalanann bagi pemimpin lembaga tinggi negara RI, serta tamu negara.

Tiga maskapai Grup Lion Air, termasuk Wings Air dan Batik Air menghentikan sementara operasionalnya selama lima hari mulai 27 Mei sampai dengan 31 Mei 2020. Sebab, banyak penumpang yang gagal terbang karena tidak memenuhi syarat.

“Berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya, banyak calon penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan atau tidak bisa terbang dan harus kembali dengan segala biaya yang telah dikeluarkan (kerugian), hanya karena ketidaktahuan atau ketidakpahaman atas ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan perjalanan dengan pesawat udara,” kata kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam siaran pers, Rabu (27/5).

Dengan demikian Lion Air berkesimpulan bahwa para calon penumpang masih membutuhkan sosialisasi agar lebih memahami ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk rencana bepergian menggunakan pesawat udara.

(Baca: Syarat Berliku Penumpang Pesawat hingga Lion Air Berhenti Terbang)

“Calon penumpang belum sepenuhnya mengetahui dan memahami bagaimana dokumen-dokumen perjalanan dipenuhi dan di mana calon penumpang mendapatkannya.”

Dalam siaran persnya, Lion Air menyatakan akan terus mendukung pemerintah terkait dengan usaha pencegahan penyebaran Covid-19. Dukungan itu dilakukan dalam bentuk pelaksanaan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap lingkungan dan aktivitas perusahaan.

Lion Air juga harus memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh karyawan berada dalam keadaan baik, pasca operasional sebelumnya.

(Baca: Terpukul Pandemi, Lion Air Group Tunda Pembayaran THR Karyawan)

Lion Air memfasilitasi calon penumpang yang sudah memiliki tiket untuk melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan atau perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya. Proses refund atau reschedule dapat dilakukan melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket Lion Air di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan 021-6379 8000 dan 0804-177-8899.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...