Pemerintah Kaji Subsidi Bagi Operator Transportasi Saat Normal Baru
Kementerian Perhubungan membuka peluang adanya tambahan subsidi bagi operator transportasi publik saat situasi normal baru (new normal). Pasalnya, pendapatan penyelenggara layanan kendaraan umum bisa terpangkas seiring pembatasan kapasitas penumpang menjadi 50%.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan selain aspek kesehatan, pemerintah juga memperhatikan aspek akonomi dalam menghadapi new normal. Oleh karena itu maka dia akan mencari jalan keluar bagi penyedia layanan transportasi.
“Kenaikan tarif tidak serta merta bisa dilakukan karena akan membebankan masyarakat. Perlu ada solusi apakah pemerintah akan menambah subsidi atau mengupayakan kebijakan lainnya,” kata Budi dilansir dari laman Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Minggu (7/6).
(Baca: Masa Transisi PSBB, Kendaraan Umum Bisa Beroperasi hingga Jam 22.00)
Budi menjelaskan pembengkakan biaya operasional terjadi karena okupansi penumpang yang dibatasi dan adanya biaya protokol kesehatan yang berbasis pada kesehatan dan kebersihan. Salah satu contohnya, setiap armada harus steril dengan penyemprotan disinfektan secara berkala setelah beroperasi.
Dia juga berharap ada dukungan dari para pemangku kepentingan, baik, masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, maupun organisasi masyarakat untuk mencari jalan keluar.
Saat ini Kemenhub tengah melakukan kajian bersama sejumlah perguruan tinggi seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS).
Akademisi dari perguruan tinggi akan membantu menemukan kebijakan terbaik bagi sektor transportasi menghadapi kebiasaan baru. "Peran perguruan tinggi melalui kegiatan penelitian dan pengembangan sangat penting,” kata Budi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan moda seperti TransJakarta dan angkutan umum reguler dapat beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020.
Selain TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) akan dimulai sejak pukul 05.00 - 21.00 WIB, Lintas Raya Terpadu (LRT) dimulai sejak pukul 05.30 - 21.00 WIB dan angkutan perairan akan melayani penumpang mulai 07.00 - 15.00 WIB.
(Baca: Persiapan Normal Baru, Organda Usul Armada Transportasi Umum Ditambah)