Produksi Ditaksir Surplus, Pemerintah Berencana Buka Lagi Ekspor APD

Rizky Alika
9 Juni 2020, 18:31
larangan ekspor apd, ekspor apd dibuka lagi, alat pelindu diri, masker, hand sanitizer, baju hazmat, pandemi corona, virus corona, covid-19
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.
Ilustrasi. Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, diperkirakan terjadi surplus produksi sebesar 1,96 miliar unit untuk masker bedah, 377,7 juta unit masker kain, 13,2 juta unit pakaian bedah , dan 356,6 juta unit pakaian pelindung medis hingga Desember 2020.

Produksi sejumlah produk alat pelindung diri bagi tenaga medis dalam penanganan pandemi corona diperkirakan surplus hingga akhir tahun ini.  Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pun menyatakan tengah menyiapkan aturan untuk memperbolehkan kembali ekspor produk APD. 

"Memang beberapa negara juga sudah ada aturan ekspor APD, 50% memenuhi kebutuhan dalam negeri dan 50% ekspor. Kami sedang membuat aturannya kerja sama dengan Kementerian Keuangan melalui bea cukai," kata Agus dalam konferensi virtual Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Indonesia, Selasa (9/6).

Kemendag sebelumnya melarang ekspor produk antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker untuk sementara lantaran terbatasnya pasokan dalam negeri di tengah pandemi corona. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker berlaku mulai 18 Maret 2020 hingga 30 Juni 2020.

Pemerintah, menurut dia, tengah mengevaluasi apakah produksi APD dalam negeri dapat sepenuhnya diserap untuk kebutuhan lokal. Bila produksi berlebih, pemerintah akan membuka keran ekspor APD. "Banyak produsen minta ekspor dibuka," ujar dia.

Di sisi lain, Agus juga menyatakan bakal mengendalikan dan mengevaluasi impor alat kesehatan yang masuk ke Tanah Air. Evaluasi dilakukan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya.

(Baca: Peneliti AS Temukan Kain yang Bisa Melemahkan Virus Corona)

Sebagaimana diketahui, Kemendag telah merelaksasi impor alat kesehatan dan APD hingga 30 Juni 2020. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Terpisah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, terjadi peningkatan signifikan pada produksi  berbagai produk alat pelindung diri, seperti coverall atau protective suite, surgical gown dan surgical mask. Berdasarkan data yang dihimpun Kemenperin dan Kementerian Kesehatan, diperkirakan terjadi surplus produksi  sebesar 1,96 miliar unit untuk masker bedah, 377,7 juta unit masker kain, 13,2 juta unit pakaian bedah , dan 356,6 juta unit pakaian pelindung medis hingga Desember 2020

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...