Dorong Aktivitas Ekonomi, Mendag Buka Keran Ekspor APD dan Masker

Rizky Alika
16 Juni 2020, 20:58
masker, ekspor, kementerian perdagangan
ANTARA FOTO/Syaiful Arif/ama.
Pembuatan masker di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (18/3/2020). Menteri PErdagangan Agus Suparmanto telah membuka lagi keran ekspor masker dan APD.

Pemerintah telah membuka kembali keran ekspor alat pelindung diri (APD) dan masker. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan hal ini dilakukan guna membangkitkan lagi kegiatan perekonomian.

Pelonggaran ini masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan APD.  Aturan tersebut tengah dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

"Saya sudah relaksasi ekspor. Jadi APD dan masker kita buka kembali untuk mendorong roda perekonomian, melalui ekspor," kata Agus di Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (16/6).

(Baca: Video: Seberapa Bahayanya Mengenakan Masker Saat Berolahraga?)

Jika aturan baru berlaku, maka Permendag Nomor 23 Tahun 2020 j.o. Permendag Nomor 34 Tahun 2020 dinyatakan sudah tidak berlaku. Namun, pengecualian yang telah diterbitkan untuk eksportir berdasarkan Permendag Nomor 23 Tahun 2020 j.o. Permendag No. 34 Tahun 2020 masih berlaku sampai 30 Juni 2020.

Dalam keterangan resmi, Kemendag melakukan degradasi pengaturan produk-produk tersebut dengan menggunakan mekanisme pengaturan melalui Persetujuan Ekspor (PE). Mekanisme pengaturan dengan PE berlaku terhadap produk bahan baku masker, masker bedah, masker N-95, APD Coverall, dan surgical gown.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...