Kemendikbud Evaluasi Kurikulum Pendidikan Menyesuaikan Kondisi Pandemi
Pandemi covid-19 telah mengubah metode pembelajaran sekolah menjadi pembelajaran jarak jauh secara daring. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun akan mengevaluasi kurikulum pendidikan untuk menyesuaikan dengan metode pembelajaran jarak jauh.
Sebagaimana diketahui, kurikulum 2013 yang menjadi acuan pendidikan selama ini dinilai sudah tidak memadai untuk masa pandemi covid-19.
"Situasi saat ini ada covid-19 serta ada new normal, karena itu teman-teman di Pusat Kurikulum dan Penlilaian akan evaluasi kurikulum yang ada terhadap penggunaan teknologi," kata Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Sri Wahyuningsih dalam webinar betajuk 'Tahun Ajaran Baru: Persiapan & Adaptasi Pendidikan Anak di Masa Pandemi', Selasa (16/6).
Menurutnya, kurikulum akan dievaluasi terhadap penerapan pembelajaran secara jarak jauh, baik daring, luring, atau paduan daring dan luring. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang meminta kurikulum ditinjau kembali sesuai program Merdeka Belajar.
(Baca: Tahun Ajaran Baru Mulai 13 Juli, Kapan Sekolah di DKI Akan Dibuka?)
Sri menambahkan, Menteri Nadiem meminta kurikulum tidak memberatkan siswa namun capaian kompetensi minimal tetap dapat terpenuhi. "Dan mekanisme ke depan dengan penekanan sesuai idelogi Pancasila," ujar dia.
Adapun saat ini Kemendikbud masih mengacu pada kurikulum 2013. Namun Sri mengatakan bahwa target kurikulum 2013 tersebut tidak harus dipenuhi oleh satuan pendidikan seiring dengan adanya pandemi covid-19.
Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Fahriza Marta Tanjung merekomendasikan Kemendikbud dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk membuat kurikulum darurat.
"Memang Kemenag sudah keluarkan (kurikulum darurat madrasah), walau aturan itu belum menjawab kebutuhan kurikulum darurat," ujar dia.
(Baca: Anies Tunggu hingga Juli untuk Evaluasi Pembukaan Sekolah di Jakarta)
Sebagaimana diketaui, Kemenag menerbitkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020. Panduan tersebut berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
Menurutnya pemerintah tidak bisa sekadar menyederhakan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KI-KD), sehingga mata pelajaran juga harus ikut disederhanakan.
Dalam masa pembelajaran jarak jauh, siswa perlu duduk di hadapan laptop dalam waktu yang lama lantaran guru memberikan pelajaran dengan jumlah yang serupa dengan kondisi sebelum pandemi covid-19.
Sebelum pandemi, sekolah dapat memberikan pelajaran sebanyak dua hingga tiga pelajaran per hari. "Seharusnya ada keringanan menjadi satu mata pelajaran per hari karena ada keterbatasan covid-19," katanya.
(Baca: Tahun Ajaran Baru dan Protokol Kesehatan Sekolah di Zona Hijau )