Aksi Pemda Cegah Mudik, Insentif Rp 600 Ribu hingga Berbagi Sembako

Muchamad Nafi
20 April 2020, 06:57
Petugas mendata pemudik yang akan menuju Sumedang di perbatasan Kabupaten Bandung dengan Kabupaten Sumedang di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (11/4/2020). Pemerintah Kabupaten Sumedang memberlakukan karantina wilayah parsial (KWP) denga
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.
Petugas mendata pemudik yang akan menuju Sumedang di perbatasan Kabupaten Bandung dengan Kabupaten Sumedang di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (11/4/2020). Pemerintah Kabupaten Sumedang memberlakukan karantina wilayah parsial (KWP) dengan mendirikan posko tim gugus tugas COVID-19 di sejumlah titik perbatasan untuk mencegah penyebaran virus Corona yang mungkin saja dibawa oleh pemudik.

Penyebaran virus corona makin massif di Tanah Air. Hingga kemarin, orang yang terjangkiti Covid-19 mencapai 6.575, nomor dua di Asia Tenggara setelah Singapura. Pemerintah menduga mobilitas tinggi orang tanpa gejala kemungkinan besar pemicunya. Untuk mencegah pergerakan tersebut, sejumlah pemerintah daerah mengimbau warganya tidak mudik.

Untuk itu, beberapa kebijakan diambil. Pemerintah Kabupaten Trenggalek, misalnya, menyiapkan insentif Rp 600 ribu per bulan bagi warganya di perantauan yang bersedia menunda mudik pada Ramadan hingga Lebaran nanti.

“Masyarakat asli Trenggalek yang bersedia menunda mudik silakan mendaftarkan diri melalui kanal yang disediakan, yakni di laman corona.trenggalekkab.go.id,” kata Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin. “Syaratnya harus ber-KTP asli Trenggalek.”

Mochamad Nur Arifin menyampaikan hal itu usai mengikuti video konferensi dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju pada Jumat pekan lalu. Pembahasan saat itu terkait arahan re-focusing dan realokasi APBD 2020 untuk penanganan corona.

(Baca: Puncak Covid-19 Belum Terlewati, Tetap Lawan Virus Corona dari Rumah)

Setelah warga dengan KTP Trenggalek mendaftar, selanjutnya akan dilakukan cek lokasi. Dokumen berupa KTP, foto diri, foto rumah di perantauan, berikut alamat lengkap dan kode posnya diunggah ke laman tersebut. Sesudahnya, kartu insentif akan dicetak dan dikirimkan ke alamat yang tertera.

Syaratnya tidak boleh mudik. “Kalau ternyata tetap mudik, uang harus dikembalikan. Bila tidak akan diancam pidana, karena salah satu kesepakatannya menunda mudik,” kata Nur Arifin yang biasa disapa Mas Ipin ini.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek memang getol meminta warganya yang bekerja, tinggal, atau sedang menempuh pendidikan di perantauan untuk menunda mudik selama pandemi corona. Pemerintah khawatir para pemudik ini mentransmisikan virus yang mungkin terbawa dalam perjalanan ke daerah asal, sehingga penyebaran Covid-19 bisa tidak terkendali.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan bantuan bahan pokok bagi mahasiswa yang tidak mudik. Paket bantuan diserahkan melalui Gerakan Sejuta Posko Relawan Jaring Pengaman Sosial kepada Dewan Mahasiswa UIN Alauddin dan HMI Cabang Gowa Raya.

“Kita berharap dengan bantuan ini mereka bertahan, paling tidak mengikuti imbauan pemerintah untuk tidak mudik,” ujarnya.

(Baca: Ancaman Besar Ledakan Virus Corona dari Mudik Lebaran)

Ia mengimbau para mahasiswa tidak pulang kampung agar setiap orang yang berasal dari zona merah seperti Makassar tidak menjadi pembawa pandemi ke daerah lain, apalagi ke keluarga sendiri. Di tengah kondisi wabah virus corona ini, solidaritas sesama mahasiswa penting untuk saling membantu.

“Melalui badan-badan organisasi aktif memfasilitasi program ini untuk yang lainnya,” ujarnya. Andi Sudirman berharap paket sembako tersebut bisa membantu para mahasiswa selama di Makassar.

Adapun Wali kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rizal Effendi mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya untuk tidak mudik pada libur Lebaran tahun ini. “Apalagi sudah ada aturan larangan mudik sementara,” kata Rizal di Balikpapan, Sabtu kemarin.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menabrak larangan dimasukkan kategori pelanggaran berat dan akan diganjar sanksi maksimal.

Sanksi bagi ASN yang tetap mudik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Juga di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. “Sanksinya bisa diturunkan pangkat, dicopot dari jabatan, bisa juga diturunkan gaji,” ujarnya.

Sebelumnya, para ASN juga diawasi melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah. Mereka akan melacak ASN yang mudik tersebut.

Menurut Badan Pusat Statistik, Kota Balikpapan memiliki 6.283 ASN. Mereka tersebar di berbagai dinas dan kantor pelayanan masyarakat. Dinas Pendidikan memiliki ASN terbanyak dengan 3.324 personel.

Sebagai kota pendatang, penduduk Kota Minyak berasal dari berbagai penjuru Tanah Air, juga dari luar Indonesia. Pendatang paling banyak berasal dari Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan. Sebab itu, menjelang akhir Ramadan, berbagai angkutan umum ke tiga daerah itu biasanya selalu penuh oleh para pemudik.

Selain melarang mudik, Pemkot Balikpapan membatasi kegiatan warga untuk sementara. Sejumlah ruas jalan ditutup dan jam malam diberlakukan. “Warga yang tidak berkepentingan mendesak, lebih baik di rumah saja,” kata Wali Kota Rizal Effendi.

Survei KIC: 2 Juta Orang Tetap Akan Mudik

Langkah sejumlah pemerintah daerah ini penting ditingkatkan. Sebab, pandemi corona rupanya tidak menyurutkan niat mudik saat Lebaran untuk kalangan tertentu. Hal ini tergambar dari survei Katadata Insight Center (KIC) terhadap 2.437 responden di 34 provinsi.

Hasil survei KIC menyebutkan, 65 % responden menyatakan tidak akan mudik, 12 % tetap ingin kembali ke kampung halaman, 21% belum mengambil keputusan, dan 4 % sudah terlebih dahulu mudik.

Dari masyarakat yang sudah mudik, mahasiswa atau pelajar adalah kelompok dominan, yakni 39,4 %, diikuti karyawan swasta 23,1 %. Mereka meninggalkan domisilinya pada 1-5 Maret 2020 dan puncaknya pada periode 16-20 Maret 2020. Selain mahasiswa dan karyawan swasta, cukup banyak pedagang kecil atau kaki lima, karyawan toko, warung makan, dan buruh pabrik yang sudah mudik lebih awal.

(Baca: Survei KIC: Imbauan Pemerintah Tak Surutkan Hasrat Mudik Jutaan Orang)

Dari sisi porsi, masyarakat yang menyatakan hendak mudik memang terbilang kecil. Namun, jika berkaca pada jumlah pemudik Lebaran 2019 yang mencapai 18,3 juta orang, tahun ini jumlah pemudik bisa mencapai sekitar dua juta orang. Jumlah yang terbilang besar mengingat pandemi Covid-19 belum reda.

Survei perilaku mudik ini dilakukan secara online pada 29-30 Maret 2020, sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Juga, sebelum Presiden Joko Widodo mengumumkan larangan mudik bagi pegawai negeri sipil (PNS), serta anggota TNI/Polri pada 9 April 2020.  Sementara terhadap masyarakat lainnya, pemerintah hanya memberikan imbauan.

Direktur Riset KIC Mulya Amri menekankan pentingnya memperhatikan kelompok masyarakat yang bakal tetap mudik serta mereka yang belum mengambil keputusan. Dari kelompok yang ingin mudik Lebaran, kelompok terbanyak adalah pegawai swasta sebesar 35,6 %, PNS/ASN 23,4 %, dan pelajar atau mahasiswa 11,0%.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...