Penurunan Tanah Ancam Pasokan Air Bersih Semarang

Ajeng Dwita Ayuningtyas
1 September 2026, 09:28
semarang, air, pdam
ANTARA FOTO/Aji Styawan/agr
Foto udara kolam retensi polder tawang yang terintegrasi dengan sistem drainase pada proyek revitalisasi tahap pertama di Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Penurunan permukaan dan retakan tanah di Kota Semarang, Jawa Tengah, berdampak pada distribusi air bersih di wilayah tersebut. Tanah yang terus amblas maupun yang mengalami keretakan, memicu kerusakan saluran perpipaan perumda air minum (PDAM), hingga memicu kebocoran.

Direktur Utama PDAM Tirta Moedal Kota Semarang Ady Setiawan mengatakan, pipa PDAM di wilayah pesisir yang terbangun sejak era kolonial Belanda, kini semakin dalam akibat penurunan permukaan tanah. 

Hal tersebut mengakibatkan kebocoran pada pipa saluran air bersih. Retakan tanah yang terjadi di kawasan hulu juga memicu efek serupa. 

“PDAM Semarang saja, nilai kehilangan airnya atau non-revenue water hampir 42 persen,” kata Ady, dalam diskusi di Road to Katadata SAFE: Semarang Resilience Forum 2026, Semarang, Senin (31/8). 

“Penyebab terbesarnya memang physically lost (kerusakan fisik),” ujar dia.

Kerusakan fisik ini termasuk berupa kerusakan pada pipa. Kehilangan air yang cukup tinggi menimbulkan kerugian baik bagi PDAM maupun masyarakat sebagai konsumen.

Merespons kebocoran ini, PDAM Tirta Moedal menerapkan sistem smart water management untuk pemanfaatan air secara efisien. Misalnya, mengolah dan menggunakan kembali air yang telah digunakan masyarakat.

Menurut beberapa ahli, penurunan permukaan tanah dipercepat oleh pemanfaatan air tanah berlebih, di saat berkurangnya daerah tangkapan air. Di saat bersamaan, Semarang juga menghadapi risiko perubahan iklim, berupa naiknya permukaan air laut, yang membuatnya wilayah pesisir berisiko tenggelam.

Mengutip UN Global Pulse, peningkatan permukaan air laut di pesisir Jawa mencapai 5-200 cm per tahun, sementara penurunan permukaan tanahnya mencapai rata-rata 1-20 cm per tahun. 

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang Glory Nasarani mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang langsung untuk mengatur pemanfaatan air tanah. Wewenang tersebut berada di Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Jadi kalau peran kami secara langsung dalam membatasi penggunaan air tanah itu memang tidak memiliki standing point yang cukup kuat,” katanya.

Meskipun demikian, Dinas Lingkungan Hidup memiliki kewenangan untuk mengawasi pemanfaatan air tanah di lapangan. Misalnya, terhadap mereka yang memanfaatkan air tanah tapi belum berizin atau belum memiliki batasan secara jelas. 

“Hasil pengawasan kami laporkan kepada yang memiliki wewenang untuk menutup sumur, membuat sumur, memberi izin,” ujar Glory.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...