Mie Gacoan Ambon Dihentikan Operasionalnya karena Langgar Baku Mutu Limbah
Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Maluku menghentikan sementara operasional outlet Mie Gacoan di bawah PT Pesta Pora Abadi karena melampaui baku mutu air limbah yang ditetapkan.
Kepala DLHP Kota Ambon Apries B Gaspersz di Ambon, Rabu, mengatakan penghentian sementara tersebut bagian dari penerapan sanksi administratif setelah pihak pengelola tidak menindaklanjuti teguran untuk memenuhi kewajiban pengelolaan limbah.
“Pelanggaran yang dilakukan Mie Gacoan telah dilampauinya baku mutu air limbah yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda, namun penegakan hukum lingkungan hidup bersifat ultimum remedium, artinya dilaksanakan berjenjang di mana pidana yang terakhir,” katanya.
Ia menjelaskan DLHP telah menerapkan tahapan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Tahapan tersebut diawali dengan teguran atau surat peringatan kepada pengelola usaha.
Namun, menurut dia, tidak terdapat tindak lanjut atau iktikad baik dari pihak pengelola untuk membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, DLHP menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah dengan menghentikan sementara kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 511 PP Nomor 22 Tahun 2021.
“Kami meminta komitmen kepada pelaku usaha Mie Gacoan untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan sebelum akhirnya dicabut paksaan pemerintah ini dan dapat melakukan operasional kembali. Sepanjang tidak memenuhi apa yang menjadi kewajiban pengelola maka sanksi tersebut akan tetap dikenakan,” katanya.
Apries mengatakan DLHP akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap tempat usaha tersebut pada Sabtu (19/9).
Verifikasi dilakukan untuk menilai sejauh mana pengelola Mie Gacoan telah memenuhi kewajiban pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
