Profil Riza Chalid, Tersangka Baru di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Salah satunya adalahi Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner atau penerima manfaat akhir dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Riza Chalid saat ini diduga sedang berada di Singapura.
"Yang bersangkutan adalah BO (beneficial owner) tadi sudah sangat jelas di PT Orbit Terminal Merak (OTM). Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7) malam.
Menurut Qohar, Kejagung sebelumnya telah memanggil Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut. Akan tetapi, Riza tak sekalipun memenuhi panggilan dari Kejagung.
“Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,” kata Qohar di Jakarta, Kamis malam.
Qohar mengatakan Riza Chalid tidak memenuhi panggilan penyidik hingga ditetapkan sebagai tersangka. Langkah tersebut ditempuh untuk mencari keberadaan yang bersangkutan dan membawanya pulang ke Indonesia.
“Langkah-langkah ini sudah kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan,” ucap Qohar.
Lalu seperti apa profil pengusaha Rizal Chalid yang ditetapkan sebagai tersangka?
Profil dan Rekam Jejak Riza Chalid
Riza dikenal sebagai "Saudagar Minyak" atau The Gasoline Godfather karena kiprahnya di bisnis impor minyak. Ia terlibat dalam perdagangan minyak melalui Pertamina Energy Trading Limited (Petral), anak perusahaan PT Pertamina.
Selain itu, ia memiliki sejumlah perusahaan minyak berbasis di Singapura, seperti Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum. Putra dari pasangan Siti Hindun dan Chalid Rachmat ini menikah dengan Roestriana Adrianti (Uchu Riza) pada 1985.
Pasangan ini menghabiskan banyak waktu di Singapura dan turut berkontribusi dalam dunia pendidikan dengan mendirikan sekolah di Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 2004. Mereka juga membuka tempat bermain anak pada 2007, bernama Kidzania, di Pacific Place, Jakarta.
Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua anak, Muhammad Kerry Adrianto dan Kenesa Ilona Rina.
Selain dikenal sebagai pengusaha, lelaki kelahiran 1960 ini sempat terseret dalam kasus korupsi impor 600 ribu barel minyak mentah Zatapi. Pengadaannya melalui dua perusahaan yang terafiliasi dengan Riza, yaitu Global Resources Energy dan Gold Manor.
Akibat pembelian minyak mentah itu Pertamina diduga mengalami kerugian Rp 65 miliar. Namun, kasus ini tidak berlanjut karena Bareskrim Polri menilai tidak ada kerugian negara.
Riza juga sempat terjerat skandal “Papa Minta Saham”. Skandal ini melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto serta Presiden Direktur PT Freeport Indonesia saat itu Maroef Sjamsoedin.
Kasusnya mencuat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu Sudirman Said melaporkan Setya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Satya dituding meminta jatah 11% saham Freeport dengan mencatut nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Peran Riza Chalid dalam Kasus Tata Kelola Minyak
Kejagung mengatakan, Riza Chalid bersama tersangka lain yakni Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution (AN), serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) melawan hukum untuk menyepakati kerjasama penyewaan terminal BBM Tangki Merak.
Mereka disebut mengintervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak saat Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Mereka juga disebut memanipulasi kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi. Adapun Gading Ramadhan merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Kemudian, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” ujar Qohar.
Perbuatan para tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini ditaksir sebesar Rp 285.017.731.964.389. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 ke depan sejak Kamis 10 Juli 2025.
