Bahlil Pastikan Koperasi Desa Merah Putih Tak Bisa Garap Sumur Minyak Masyarakat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan koperasi desa merah putih (KDMP) tidak masuk kriteria koperasi yang bisa mengelola sumur minyak masyarakat. Sumur minyak tersebut akan diatur pengelolaannya oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Sumur minyak menganggur atau sumur minyak masyarakat ini akan dikelola oleh perusahaan migas dengan koperasi, badan usaha milik daerah, dan usaha kecil menengah.
“Tapi bukan koperasi abal-abal, bukan juga koperasi yang menjual kerupuk atau menjual bahan pokok,” kata Bahlil saat ditemui di kantornya, Selasa (29/7).
Menurut Bahlil KDMP itu tidak termasuk karena menjual bahan pokok. Penjelasan ini sekaligus menepis sejumlah kabar yang menyebut koperasi merah putih bisa mengurus sumur minyak.
Aturan Pengelolaan Sumur Rakyat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 terkait kerja sama pengelolaan wilayah kerja (WK) untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (migas).
Regulasi ini diterbitkan sebagai upaya percepatan ketahanan energi nasional melalui optimalisasi potensi migas di dalam negeri. Aturan tersebut membuka peluang kerja sama antara kontraktor migas dan badan usaha milik masyarakat, seperti BUMD, koperasi, UMKM, serta mitra lainnya dalam pengelolaan sumur migas.
Kerja sama dilakukan dalam bentuk operasi dan/atau penerapan teknologi guna mengelola sumur-sumur yang idle (menganggur), masih berproduksi, maupun lapangan migas yang belum termanfaatkan secara optimal.
“Melalui kerja sama operasi dan/atau teknologi, kerja sama kegiatan produksi sumur minyak yang diusahakan oleh badan usaha milik daerah, koperasi, UMKM dan kerja sama pengusahaan penambangan minyak bumi pada sumur tua,” tertulis dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (18/6).
Kementerian ESDM menyatakan tak semua koperasi, UMKM, ataupun badan usaha milik daerah (BUMD) punya hak untuk bisa kelola sumur minyak rakyat. UMKM ataupun BUMD yang bermodal minimal Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar yang dapat hak kelola sumur minyak rakyat tersebut.
"Karena kegiatan usahanya UMKM, maka permodalannya sekitar Rp5 miliar, kalau skala menengah bisa Rp10 miliar, bisa gabungan dari banyak UMKM permodalannya," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (1/7).
