Mendag Janji Tak Ubah HET Bahan Pokok saat Ramadan dan Lebaran

Dimas Jarot Bayu
12 Maret 2020, 18:24
Nuriyah, menunjukan bawang bombay di kiosnya yang ada di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (12/3/2020). Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyampaikan bahwa pasokan pangan menjelang bulan puasa dan Lebaran 2020 di Pasar Induk Kramat Jati, Jaka
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Nuriyah, menunjukan bawang bombay di kiosnya yang ada di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (12/3/2020).

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memastikan tak ada perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) berbagai bahan pokok, seperti gula, daging, minyak, serta beras ketika Ramadan dan Lebaran.

Tidak berubahnya HET dimaksudkan agar masyarakat tetap bisa membeli sejumlah bahan pokok tersebut dengan harga yang terjangkau. Sehingga, permintaan terhadap bahan pokok tersebut bisa meningkat. Hal itu diharapkan tak hanya akan menguntungkan masyarakat, namun juga pedagang dan produsen.

“Sementara belum (ada perubahan HET). Dengan adanya ini, bulan depan bulan puasa, permintaan lebih tinggi dari biasanya,” kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3).

Sekadar informasi, HET untuk gula diketahui sebesar Rp 12.500 per kilogram (Kg), HET untuk daging sapi beku tercatat sebesar Rp 80.000 per Kg, HET untuk minyak goreng kemas sebesar Rp 11.000 per Kg. Sementara, HET untuk minyak goreng curah tercatat sebesar Rp 10.500 per Kg.

(Baca: Airlangga Minta Masyarakat Tak Panik, Stok Kebutuhan Pokok Cukup)

HET untuk beras medium di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan tercatat sebesar Rp 9.450 per Kg. Sementara, HET untuk beras premium di wilayah tersebut tercatat sebesar Rp 12.800 per kg. Sementaram HET beras medium wilayah Sumatera, kecuali Lampung dan Sumatera Selatan ditetapkan Rp 9.950 per Kg dan HET beras premium di wilayah tersebut ditetapkan Rp 13.300 per Kg.

Selanjutnya, HET beras medium di Bali dan Nusa Tenggara Barat dipatok 9.450 per Kg, sementara untuk HET untuk beras medium di wilayah tersebut dipatok Rp 12.800 per Kg beras premium.  Kemudian, HET beras medium di Nusa Tenggara Timur ditetapkan Rp 9.950 per Kg, sedangkan untuk beras premium HET ditetapkan sebesar Rp 13.300 per kg.

Untuk wilayah Sulawesi, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp 9.450 per Kg dan Rp 12.800 per Kg untuk beras premium.  Kemudian, HET beras medium untuk Kalimantan ditetapkan Rp 9.950 per Kg dan Rp 13.300 per Kg untuk beras premium.

Sedangkan, untuk wilayah Maluku dan Papua, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp 10.250 per Kg dan Rp 13.600 per Kg untuk beras premium.

(Baca: Harga Pangan Naik, Jokowi Ingatkan Kemendag Jaga Suplai Jelang Ramadan)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...