Menteri Agraria: Tanah 'Nganggur' Milik Negara Akan Dibuat Rumah Murah
Pemerintah akan memanfaatkan tanah milik negara yang tidak termanfaatkan untuk membangun infrastruktur dan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Rencana ini merupakan satu dari sepuluh kebijakan pemerintah terkait pemerataan dan keadilan ekonomi.
“Tadi sudah dibicarakan, supaya tanah pemerintah bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” kata Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil di Jakarta, Kamis (2/2).
Tanpa menyebut detail, Sofyan menyatakan bahwa Negara, melalui kemanterian atau lembaga teknis memiliki banyak lahan yang belum dimanfaatkan. “Itu harus diberdayakan untuk perumahan rakyat supaya bermanfaat,” ujarnya.
(Baca juga: Terancam Pajak, Pengembang Minta Batasan Kategori Lahan ‘Nganggur’)
Sofyan mengatakan, di perkotaan lahan-lahan ini akan dimanfaatkan untuk mendirikan tempat tinggal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sementara, di pedesaan selain untuk tempat tinggal, lahan-lahan ini dimanfaatkan untuk proyek infrastruktur yang akan berjalan.
Perihal perangkat hukum yang akan digunakan, ia mengatakan bahwa akan aada beberapa aturan yang dibuat, mulai dari undang-undang hingga peraturan pemerintah. Menurut sofyan, saat ini timnya sedang menggodok rancangan untuk melengkapi Undang-undang Agraria dengan Undang-undang Pertanahan.
Rancangannya akan diajukan ke pemerintah pada pertengahan Februari 2017. “Dalam 3 sampai 4 bulan mudah-mudahan akan ada Undang-undang Pertanahan baru sebagai pelengkap UU Agraria,” katanya.
(Baca juga: Pemerintah Siapkan Bank Tanah di Perkotaan)
Sebelumnya (1/2), Sofyan mengatakan pemerintah sedang melakukan pemetaan awal terhadap lahan seluas 4 hektare milik Perumnas di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebagian lahan sudah berdiri rumah susun lama, sedangkan bagian lainnya masih kosong.
Selain itu, ada juga beberapa bidang tanah di Sayidan, Kotamadya Yogyakarta, yang sedang dalam sengketa. Rencananya lahan ini juga akan dikonsolidasikan untuk menjadi bank tanah yang ditujukan bagi pembangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia melanjutkan, di atas lahan tersebut nantinya akan dibangun hunian vertikal yang terjangkau dan bisa menampung banyak orang. Kementerian ATR/BPN akan bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mewujudkan pembangunan tersebut.
(Baca juga: Geliat Usaha Digital Dorong Bisnis Perkantoran Jakarta)
Dengan kebijakan ini, ia berharap masyarakat kecil dapat tinggal dengan layak di perkotaan. "Jadi konsolidasi adalah bagaimana rumah kita naikkan ke atas, katakanlah 1 hektare landed house, 1 hektare 500 orang. Kalau dinaikkan ke atas bisa beberapa tower bisa 5-10 kali jumlahnya,” ujarnya.
Sofyan menjelaskan soal konsolidasi lahan ini memang baru tahan kajian dan perlu waktu untuk mendetailkan teknis pelaksanaannya, apalagi ini merupakan turunan dari kebijakan ekonomi yang baru saja diluncurkan.