Bikin Pabrik, Samsung Minta Keringanan
KATADATA ? Perusahaan elektronik asal Korea Selatan, Samsung, meminta keringanan syarat memperoleh tax allowance ke pemerintah, untuk melanjutkan rencana investasi pabrik telepon seluler (ponsel) di Indonesia. Samsung meminta keringanan pemakaian komponen lokal dalam produksi ponsel.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2011 tentang tax allowance, syarat minimal penggunaan komponen lokal atau tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) adalah 40 persen. Samsung meminta syarat tersebut diringankan menjadi hanya 20 persen.
Wakil Presiden Direktur Samsung Electronic Indonesia Lee Kang Hyun mengatakan permintaah ini sudah disampaikan kepada pemerintah. ?Karena saat ini belum ada industri pendukung industri ponsel di Indonesia,? ujarnya seperti dikutip harian Kontan, Kamis (5/3).
Menurut dia, Samsung akan kesulitan jika membangun pabrik ponsel dengan syarat TKDN 40 persen. Dia berharap pemerintah mau mengabulkan permintaan tersebut. Dia enggan menjawab pertanyaan mengenai apa yang akan dilakukan, jika permintaannya tidak dikabulkan pemerintah.