Produksi Ditaksir Surplus, Pemerintah Berencana Buka Lagi Ekspor APD
Produksi sejumlah produk alat pelindung diri bagi tenaga medis dalam penanganan pandemi corona diperkirakan surplus hingga akhir tahun ini. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pun menyatakan tengah menyiapkan aturan untuk memperbolehkan kembali ekspor produk APD.
"Memang beberapa negara juga sudah ada aturan ekspor APD, 50% memenuhi kebutuhan dalam negeri dan 50% ekspor. Kami sedang membuat aturannya kerja sama dengan Kementerian Keuangan melalui bea cukai," kata Agus dalam konferensi virtual Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Indonesia, Selasa (9/6).
Kemendag sebelumnya melarang ekspor produk antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker untuk sementara lantaran terbatasnya pasokan dalam negeri di tengah pandemi corona. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker berlaku mulai 18 Maret 2020 hingga 30 Juni 2020.
Pemerintah, menurut dia, tengah mengevaluasi apakah produksi APD dalam negeri dapat sepenuhnya diserap untuk kebutuhan lokal. Bila produksi berlebih, pemerintah akan membuka keran ekspor APD. "Banyak produsen minta ekspor dibuka," ujar dia.
Di sisi lain, Agus juga menyatakan bakal mengendalikan dan mengevaluasi impor alat kesehatan yang masuk ke Tanah Air. Evaluasi dilakukan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya.
(Baca: Peneliti AS Temukan Kain yang Bisa Melemahkan Virus Corona)
Sebagaimana diketahui, Kemendag telah merelaksasi impor alat kesehatan dan APD hingga 30 Juni 2020. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
Terpisah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, terjadi peningkatan signifikan pada produksi berbagai produk alat pelindung diri, seperti coverall atau protective suite, surgical gown dan surgical mask. Berdasarkan data yang dihimpun Kemenperin dan Kementerian Kesehatan, diperkirakan terjadi surplus produksi sebesar 1,96 miliar unit untuk masker bedah, 377,7 juta unit masker kain, 13,2 juta unit pakaian bedah , dan 356,6 juta unit pakaian pelindung medis hingga Desember 2020
"Gerak cepat yang dilakukan oleh industri tekstil dalam negeri, baik yang skala besar maupun rumahan, membuat banjir produksi APD seperti masker medis, sehingga perlu dicarikan solusi untuk pemasaran,” kata Agus Gumiwang dalam keterangannya, Selasa (9/6).
APD yang diproduksi industri lokal tersebut mampu memenuhi persyaratan medis menurut standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Bahkan, beberapa produk dalam negeri telah lulus uji ISO 16604 standar level tertinggi WHO yakni premium grade, yang dilakukan di lembaga uji di Amerika Serikat dan Taiwan.
(Baca: Baju APD Buatan Sritex Lolos Standar Internasional WHO)
Adapun tiga produk baju APD berbahan baku dalam negeri dan diproduksi oleh industri nasional yang sudah mencapai standar internasional, yaitu baju APD dari PT Sritex, PT SUM dan Leading Garmen serta PT APF dan Busana Apparel, yang semuanya telah lolos uji standar ISO 16604 Class 2 bahkan lebih tinggi.
Oleh karena itu, Agus Gumiwang mengatakan kelebihan pasokan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan yang membuka potensi ekspor. Terlebih lagi, banyak engara di dunia yang masih membutuhkan masker dan APD seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan.
"Kebutuhan dunia yang semakin meningkat dapat menjadi trigger agar industri dalam negeri dapat bertahan, sekaligus tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata dia.
Kasus Covid-19 di seluruh dunia hingga Selasa (9/6) telah mencapai 7,19 juta. Terdapat 3,5 juta pasien dinyatakan sembuh dan 408 ribu orang meninggal dunia. Detail perkembangan kasus dapat dilihat dalam databoks di bawah ini.