Jasa Marga Imbau Pemudik Tak Pulang saat Puncak Arus Balik Lebaran
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengimbau pemudik untuk tidak pulang pada puncak Arus Balik 2022 atau pada 9 Mei 2022. Perusahaan pengelola jalan tol milik negara ini mengarahkan pemudik untuk kembali menuju tempat tinggalnya pada 6-8 Mei 2022 atau setelah 9 April 2022.
Perseroan menyatakan telah siap menerapkan rekayasa satu arah atau one way pada periode arus balik 2022. Hal tersebut dinilai penting karena kendaraan dari arah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur akan serentak menuju wilayah Jabodetabek.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, rekayasa one way tersebut akan dilakukan berdasarkan jumlah kendaraan per jam yang melewati gerbang tol (GT) utama ke arah Jakarta. Adapun, GT yang dimaksud adalah GT Kalikangkung, GT Palimanan Utama, GT Cikampek Utama, dan GT Kalihurip Utama.
"Perubahan jadwal ataupun lokasi pemberlakuan one way sangat mungkin terjadi, mengingat dinamisnya lalu lintas nanti," kata Heru dalam keterangan resmi, Kamis (5/5).
Secara rinci, indikator pemberlakuan one way tersebut antara lain :
-Terdapat 3.500 kendaraan/jam di GT Kalikangkung untuk pemberlakuan one way di Jalan Tol Batang-Semarang sampai Jalan Tol Palimanan-Kanci.
- Terdapat 4.000 kendaraan/jam di GT Palimanan Utama untuk pemberlakuan one way di Jalan Tol Cikopo-Palimanan sampai Km 70 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
- Terdapat 6.200 kendaraan/jam yang merupakan hasil penambahan lalu lintas di GT Kalihurip Utama (dari arah Bandung) dan GT Cikampek Utama (dari arah Trans Jawa) untuk pemberlakuan one way di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Heru menjelaskan, masyarakat memiliki masa yang panjang untuk melakukan mudik. Hal ini terlihat dari volume lalu lintas (VLL) pada arus mudik Lebaran 2022 masih tinggi hingga H+2 Hari Raya Idul Fitri 2022.
Sementara itu, menurutnya, arus balik umumnya terpusat pada akhir pekan. Maka dari itu, rekayasa lalu lintas, baik contraflow maupun one way telah disiapkan dan akan dilakukan berdasarkan diskresi pihak Kepolisian.