BPKN Minta KPI Hentikan Penyiaran Iklan Susu Formula di TV Nasional

Nadya Zahira
3 November 2022, 19:23
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2022). Rapat tersebut beragendakan pembahasan perlindungan konsumen terhadap kasus susu
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2022). Rapat tersebut beragendakan pembahasan perlindungan konsumen terhadap kasus susu formula dan obat sirup yang memngakibatkan adanya korban jiwa.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akan menyurati Komisi Penyiaran Indonesia untuk melarang penyiaran iklan susu formula di TV Nasional. Lembaga tersebut juga meminta agar produsen susu formula tidak melakukan kampanye secara umum seperti produk-produk komersial lainnya. 

Ketua BPKN, Rizal E Halim mengatakan iklan susu formula seharusnya memang tidak disiarkan di media umum. Pasalnya, hal ini akan bertentangan dengan kampanye oemberian air susu ibu atau ASI pada anak.

Dia mengatakan,  iklan susu formula hanya boleh ditayangkan pada TV khusus kesehatan. Namun sayangnya, sampai saat ini Indonesia belum memiliki TV khusus tersebut, hanya ada majalah khusus kesehatan saja.

 “Dengan ini, maka kami akan menyurati KPI karena kasus iklan susu formula ini, jadi harus distop iklannya,” ujar Rizal dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, pada Kamis (3/11).

Menurut Rizal, pelarangan iklan susu formula ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.

Dalam pasal 19 huruf e dinyatakan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan atau produk bayi lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat program pemberian ASI eksklusif berupa pengiklanan susu formula bayi yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, dan media luar ruang.

 Rizal mengatakan bahwa dokter, perawat atau tenaga kerja kesehatan tidak boleh melakukan promosi terhadap susu formula, kecuali jika dalam keadaan tertentu atau mendesak. Salah satu contoh keadaan tersebut adalah saat seorang ibu tidak bisa memberikan ASI karena tidak bisa mengeluarkannya, atau anak sedang terpisah oleh Ibunya.

 “Jadi saya tegaskan, tidak boleh suster atau dokter, atau tenaga kerja menjadi representatif untuk menawarkan susu formula. Kecuali ibunya tidak bisa mengeluarkan ASI, atau sedang terpisah jauh oleh anaknya,” ujar Rizal. 

Selain itu, Rizal menjelaskan bahwa produsen susu formula juga dilarang memberikan penawaran produk susu formula bayi ke rumah-rumah warga, apalagi dengan iming-imingan diskon atau harga murah.

Pendapatan iklan media digital terus meningkat hingga jumlahnya mendekati bahkan melampaui media tradisional.Mengutip Statista, pendapatan iklan Google Search sepanjang 2021 sudah mampu mencapai US$146 miliar.

Angka tersebut mendekati pendapatan iklan televisi global yang sebesar US$171 miliar, serta jauh melampaui media tradisional lain seperti media iklan luar ruangan (out-of-home advertising), koran, dan radio.

Reporter: Nadya Zahira

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...