Mudik Lebaran 2023, Cek Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap

Dini Pramita
16 April 2023, 11:39
Foto udara kendaraan melintas di Jalan Tol Pejagan -Pemalang di pintu masuk Tol Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (13/4/2023). Kementerian Perhubungan akan menerpakan sistem satu arah (one way) saat arus mudik lebaran 2023 pada 18 - 21 April 2
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/tom.
Foto udara kendaraan melintas di Jalan Tol Pejagan -Pemalang di pintu masuk Tol Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (13/4/2023). Kementerian Perhubungan akan menerpakan sistem satu arah (one way) saat arus mudik 2023 pada 18 - 21 April 2023 mulai dari km 72 (Cikampek) hingga km 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

Kementerian Perhubungan dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia (Korlantas) akan menerapkan tiga manajemen lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan selama mudik lebaran 2023. Ketiganya adalah penerapan skema satu arah (one way), penerapan skema contra flow, dan penerapan skema ganjil genap.

Ketiga skema ini akan diberlakukan di beberapa ruas jalan tol dengan waktu yang berbeda-beda.


Penerapan skema satu arah (one way) di KM 72 Cikampek sampai dengan KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung

- Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00-24.00
- Rabu-Jumat, 19-21 April 2023 pukul 08.00-24.00


Penerapan skema contra flow di KM 47 Karawang Barat sampai dengan KM 72 Cikampek

- Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00-24.00
- Rabu-Jumat, 19-21 April 2023 pukul 08.00-24.00


Penerapan skema ganjil genap di KM 47 Karawang Barat sampai dengan KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung

- Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00-24.00
- Rabu-Jumat, 19-21 April 2023 pukul 08.00-24.00

Dalam penerapan skema ganjil genap, seluruh kendaraan penumpang yang melintasi jalan tol, dengan kendaraan ganjil, dilarang melintasi pada tanggal genap. Demikian pula sebaliknya.

Pengaturan ini dikecualikan bagi:

  •  Kendaraan pimpinan lembaga negara meliputi presiden dan wakil presiden, ketua MPR, DPR, dan DPD, ketua MA dan MK, ketua KY, dan menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian
  •  Kendaraan pimpinan negara asing serta tamu negara
  •  Kendaraan dinas dengan pelat merah atau pelat dinas TNI/Polri
  •  Kendaraan pemadam kebakaran
  •  Ambulans
  •  Kendaraan angkutan umum dengan pelat kuning
  •  Kendaraan listrik
  •  Kendaraan bertanda khusus yang membawa penumpang difabel
  •  Kendaraan angkutan barang 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...