Aturan Baru Subsidi Motor Listrik Akan Terbit Bulan Depan
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menandatangani revisi aturan insentif motor listrik. Rancangan aturan tersebut kini juga telah disetujui Kementerian Hukum dan HAM dan ditargetkan terbit pada awal September 2023.
Seperti diketahui, insentif untuk motor listrik kini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Revisi tersebut akan menyederhanakan syarat untuk mendapatkan insentif tersebut menjadi hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk.
"Saya maunya sebelum Agustus 2023 selesai sudah terbit aturan revisinya. Jadi, mungkin aturannya terbit pada awal September," kata Agus di Jakarta International Expo, Rabu (23/8).
Sebelumnya, Kemenperin akan menghapus semua syarat dalam program pembelian kendaraan listrik roda dua bantuan pemerintah. Artinya, semua masyarakat berkesempatan mendapatkan subsidi senilai Rp 7 juta per unit dalam membeli sepeda motor listrik.
Agus mengatakan sumber anggaran program tersebut akan tetap dipasok dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Target pemberian subsidi tidak berubah, yakni 200.000 unit per tahun untuk roda dua.
Artinya, pemerintah harus menyiapkan anggaran Rp 1,4 triliun per tahun untuk memenuhi program tersebut. "Ini bagian dari komitmen kami bahwa Indonesia mempercepat upaya untuk menjadikan Indonesia Bersih," kata Agus.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah merevisi aturan subsidi karena realisasi program tersebut masih kecil. Hingga kini, insentif tersebut baru tersalurkan pada 36 unit pembelian dari target 200.000 sepeda motor listrik.
Moeldoko mencatat sebanyak 1.056 dalam proses pendaftaran pembelian motor listrik. Sedangkan, 175 pembelian masih dalam proses verifikasi.
Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia mencatat hanya ada 599 motor listrik yang terjual sejak pemerintah menggulirkan subsidi hingga awal Juni 2023. Padahal pemerintah menargetkan penjualan 200.000 unit motor listrik yang disubsidi hingga akhir tahun ini.
Selama ini syarat yang berlaku yakni pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pelanggan PLN dengan tegangan 900 kilowatt hour, dan penerima bantuan sosial. "Syarat tersebut mempengaruhi realisasi bantuan pembelian sepeda motor listrik," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Senin (31/7).