RI Ajak Negara Asia-Afrika Bikin Lembaga untuk Atasi Sengketa Dagang
Pemerintah Indonesia mendorong negara anggota Asian African Legal Consultative Organization (AALCO) untuk membentuk badan khusus. Tujuannya, menyelesaikan sengketa dalam perkara perdata dan hukum bisnis di lingkup negara Asia-Afrika.
Upaya itu bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap organisasi-organisasi perdagangan antar negara yang selama ini dikomandoi oleh lembaga di bawah naungan Eropa. Beberapa di antaranya World Trade Organization (WTO), Hague Conference dan United Nations Commission International Trade Law atau UNCITRAL.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Rahardian Muzhar, mengatakan bahwa usulan tersebut merupakan inisiatif Indonesia untuk meningkatkan nilai perdagangan di kawasan Asia-Afrika.
Pengajuan proposal tersebut juga merupakan inisiatif Indonesia dalam menyambut momentum sebagai tuan rumah forum AALCO ke-61. Badan khusus tersebut diharapkan membangun kesamaan pandang negara anggota AALCO
"Rezim hukum internasional yang mengatur tentang keperdataan dan masalah perdagangan itu rata-rata memang dinegosiasikan dulu oleh negara-negara maju, dalam artian negara-negara Barat," kata Cahyo di Nusa Dua Convention Center (NDCC), Bali, Selasa (17/10).
Sejumlah negara anggota AALCO yang hadir dalam forum tahunan tersebut tengah berupaya untuk menyamakan persepsi dan pandangan terkait posisi Asia-Afrika di dalam konstelasi pembentukan hukum internasional.
"Pada saat ini negara Asia-Afrika belum mempunyai daya lobi atau kekuatan untuk mengimbangi kekuatan negara-negara Barat," katanya.
Pemerintah juga mendorong penerbitan regulasi yang menetapkan praktik penangkapan ikan secara ilegal alias illegal fishing ke dalam tindakan kejahatan terorganisasi internasional.
Proposal tersebut diajukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada forum AALCO ke-61 yang diselenggarakan di Nusa Dua Convention Center (NDCC) pada Senin (16/10).
"Usulan baru yang diajukan oleh Indonesia dalam agenda hukum laut yaitu mengenai isu illegal fishing sebagai kejahatan transnasional terorganisir," kata Yasonna.