Menhub: Lalu Lintas Angkutan Sembako Tak Dibatasi saat Libur Nataru

Agustiyanti
19 Desember 2023, 12:46
menhub, nataru, angkutan barang
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.
Ilustrasi.

Pemerintah mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pembatasan akan dilakukan pada puncak arus mudik dan balik Nataru, tetapi tidak berlaku untuk angkutan sembako. 

“Angkutan sembako tidak dibatasi. Namun pada hari tertentu dan jenis tertentu, kami membatasi truk-truk pada hari H puncak mudik dan arus balik untuk mengurangi antrean kemacetan,” kata Budi Karya di Jakarta, selasa

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas, Polri dan Kementerian PUPR, kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan selain angkutan sembako adalah kendaraan yang mengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut antaran uang, hewan, dan pakan ternak, dan kendaraan yang mengangkut pupuk.

Bagi angkutan lainnya yang akan melintas di jalan tol akan dibatasi mulai pada 22 Desember hingga 24 Desember. Pembatasan juga akan dilakukan pada 26-27 Desember pukul 08.00 setempat, pada 29-30 Desember, dan dilanjutkan pada 1 Januari-2 Januari pukul 08.00 waktu setempat.

Pembatasan juga dilakukan di jalan nontol  pada 22-24 Desember dan 26-27 Desember, serta  pada 29-30 Desember dan 1-2 Januari.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...