Tarif Tol Gempol Pandaan Naik Mulai 27 April, Tarif Termahal Rp 29.500

Andi M. Arief
23 April 2024, 12:10
tol gempol-pandaan, gempol, pupr
ANTARA FOTO/Patrik Cahyo Lumintu/Zk/nym.
Ilustrasi. Tarif naik Rp 500 hingga Rp 2.500 sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dilakukan dua tahun sekali menyesuaikan inflasi.
Button AI Summarize

PT Jasamarga Pandaan Tol akan menaikkan tarif Tol Gempol-Pandaan mulai 27 April 2024 pukul 00.00 WIB. Tarif naik Rp 500 hingga Rp 2.500 sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dilakukan dua tahun sekali menyesuaikan inflasi.

Direktur Utama PT JPT Netty Renova menjelaskan, hak tersebut merupakan penyesuaian tarif reguler dengan besaran inflasi Kota Malang periode 1 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2023 yang mencapai 9,91%,  

“Besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gempol-Pandaanl," ujar Netty, seperti dikutip dari Antara

Kenaikan tarif juga, menurut dia, untuk menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

Netty menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan di Jalan Tol Gempol-Pandaan untuk memenuhi SPM yang harus dipenuhi PT JPT sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai Peraturan Menteri PUPR.

Pihaknya juga melaksanakan peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas, dan layanan pemeliharaan, yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

"Kami melakukan pemeliharaan rutin dan non rutin di wilayah jalan tol. Pemeliharaan rutin yang kami lakukan seperti perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan hingga perbaikan saluran drainase, kata dia.

Adapun pengelolaan rutin, menurut dia, mencakup pelapisan perkerasan jalan dan pengecatan ulang marka jalan di Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan, serta pemeliharaan. Selain itu pihaknya juga melakukan perawatan terhadap daerah rawan longsor di daerah sekitar KM 51 jalur A maupun B guna menjaga keamanan bagi pengguna jalan tol.

"Untuk memastikan masyarakat menerima informasi penyesuaian tarif pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan, secara konsisten JPT terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi, seperti media sosial, media massa serta media luar ruang seperti spanduk dan Dynamic Message Sign (DMS)," ujar Netty.

Berikut daftar kenaikan tarif tol Gempol-Pandaan:

Rute Gempol IC-Gempol JC

  • Golongan I: Rp 3.000 naik jadi Rp 3.500
  • Golongan II: Rp 5.000 naik jadi Rp 5.500
  • Golongan III: Rp 5.000 naik jadi Rp 5.500
  • Golongan IV: Rp 6.000 naik jadi Rp 7.000
  • Golongan V: Rp 6.000 naik jadi Rp 7.000

Rute Gempol IC-Pandaan IC

  • Golongan I: Rp 11.500  naik jadi Rp 12.500
  • Golongan II: Rp 19.000  naik jadi Rp 21.000
  • Golongan III: Rp 19.000 naik jadi Rp 21.000
  • Golongan IV: Rp 24.000  naik jadi Rp 26.500
  • Golongan V: Rp 24.000  naik jadi Rp 26.500

Rute Gempol IC-Pandaan

  • Golongan I: Rp 13.000  naik jadi Rp 14.500
  • Golongan II: Rp 21.500 naik jadi Rp 23.500
  • Golongan III: Rp 21.500 naik jadi Rp 23.500
  • Golongan IV: Rp 27.000 naik jadi Rp 29.500
  • Golongan V: Rp 27.000 naik jadi Rp 29.500

Rute Gempol JC-Pandaan IC

  • Golongan I: Rp 3.000  naik jadi Rp 3.500
  • Golongan II: Rp 14.000  naik jadi Rp 15.500
  • Golongan III: Rp 14.000 naik jadi Rp 15.500
  • Golongan IV: Rp 18.000  naik jadi Rp 19.500
  • Golongan V: Rp 18.000  naik jadi Rp 19.500

Rute Gempol JC-Pandaan

  • Golongan I: Rp 10.000 naik jadi Rp 11.000
  • Golongan II: Rp 16.500 naik jadi Rp 18.000
  • Golongan III: Rp 16.500 naik jadi Rp 18.000
  • Golongan IV: Rp 21.000 naik jadi Rp 23.000
  • Golongan V: Rp 21.000 naik jadi Rp 23.000
 

 

Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...