Mendag Cabut Aturan Batasan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri

Agustiyanti
24 April 2024, 11:08
barang bawaan penumpang, barang bawaan penumpang dari luar negeri
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut revisi Permendag 36 Tahun 2023 akan rampung pekan ini.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan  Nomor 36 Tahun 2023 terkait Kebijakan dan Peraturan Impor saat ini masuk dalam tahap harmonisasi dan rampung pekan ini. Melalui revisi aturan tersebut, Mendag antara laun akan mencabut batasan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri, 

"Sudah di harmonisasi, minggu ini saya rasa revisi udah kelar," ujar Zulkifli usai menghadiri Puncak Perayaan Hari Konsumen Nasional di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu.

Zulkifli menyampaikan, terdapat tiga poin penting dalam revisi Permendag 36/2023 yakni mencabut daftar jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), aturan jenis dan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri, serta aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor.

"Terkait yang orang beli dua pasang dua pasang, nanti berapa saja asal dia bayar pajak, fiskal, jadi enggak saya lagi yang atur, itu juga ngatur-nya di PMK (Peraturan Menteri Keuangan), masa kita lagi yang atur. Pahak bukan urusan Permendag," kata Zulkifli.

 Zulkifli mengatakan, beberapa komoditas yang masuk dalam larangan dan pembatasan (lartas) impor, akan kembali pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

Adapun terkait jumlah barang bawaan TKI dari luar negeri, menurut dia,  tidak perlu lagi diatur jumlah dan jenisnya.Menurut dia, dapat membawa oleh-oleh sesuai ketentuan nilai barang yang ditetapkan yakni 1.500 dolar AS per tahun per orang.

Sementara barang bawaan penumpang luar negeri, aturannya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya perihal ketentuan barang yang bebas bea masuk dan pajak.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...