Menteri PUPR soal Gaji Dipotong untuk Iuran Tapera: Bukan Uang Hilang

Agustiyanti
28 Mei 2024, 16:12
tapera, pupr
ANTARA FOTO/Media Center World Water Forum 2024/Nyoman Hendra Wibowo/nym.
Ilustrasi. Menteri PUPR menyebut, program Tapera dibuat agar masyarakat yang terdaftar bisa memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi guna memiliki rumah.
Button AI Summarize

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan potongan gaji pekerja sebesar 3% yang dibayarkan pekerja dan pemberi kerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukan uang hilang. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk membiayai anggota Tapera membeli rumah dan akan dikembalikan sebagai simpanan. 

"Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi itu bukan uang hilang," kata Basuki di Jakarta, Selasa (28/5). 

Melalui program tersebut, menurut dia, masyarakat yang terdaftar bisa memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi guna memiliki rumah. Program Tapera sendiri sudah dibentuk sejak lima tahun, tetapi baru sebatai membangun kredibilitas.

"Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu. Ini sudah lima tahun, sudah pergantian pengurusan, ini dimulai dengan disetujuinya oleh Bapak Presiden," ujarnya

Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020. Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta dari pekerja. Besaran iuran ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Adapun iuran untuk peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5% dan 2,5%, sedangkan peserta pekerja mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar. Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...