AHY Serahkan Sertifikat Tanah ke Nirina Zubir yang Sempat Dicuri ART

Agustiyanti
29 Mei 2024, 14:01
PUPR, ATR, Nirina Zubir
ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menyerahkan sertifikat tanah kepada artis Nirina Zubir di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (29/5).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan dua sertifikat tanah kepada keluarga artis Nirina Zubir. Ia menyebut, ini adalah bukti bahwa pemerintah serius dalam membasmi mafia tanah.

"Ini menjadi bagian dari pelajaran untuk kita semua, bahwa yang pertama, tidak boleh ada siapapun yang melawan hukum di Indonesia, termasuk para oknum mafia tanah, siapapun dia," ujar AHY di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (29/5). 

AHY menyampaikan, para mafia tanah mampu melakukan berbagai cara untuk menipu para korban. Menurutnya, kasus yang dialami Nirina hanyalah satu dari sekian banyak aksi dari mafia tanah.

Ia mengatakan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak tanah yang menjadi korban mafia tanah tanpa melihat status sosialnya. Namun, ia meminta masyarakat sabar dalam mengikuti proses hukum sebab mengembalikan hak milik membutuhkan waktu.

"Kita lindungi, kita bela, kita perjuangkan, bukan hanya untuk individu yang sering jadi korban, kadang perusahaan, korporasi bahkan pemerintah sendiri. Maka dengan tegas kita tuntaskan walaupun membutuhkan proses dan waktu," kata dia.

AHY juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga sertifikat tanah dengan baik guna menghindari mafia tanah yang mencari peluang.

"Jaga milik atau hak yang kita miliki, kalau sudah punya surat sertifikat tanah, hak milik, jaga baik-baik karena bisa saja dipalsukan. Tadi canggih cara-caranya bukan dari yang kita bayangkan begitu," kata dia.

Artis Nirina Zubir mengatakan, sertifikat tanah yang diterimanya merupakan bukti bahwa para korban mafia tanah bisa merebut hak miliknya kembali. Nirina menyebut, kasusnya bisa dijadikan sebuah pelajaran bahwa tidak ada seorang yang dapat melawan hukum. Oleh karena itu, para korban diharapkan tidak takut untuk melapor.

"Jadi di sini Nirina bersama Kementerian ATR/BPN bersama-sama kita di sini, ingin menggebuk mafia tanah. Jadi suarakanlah," kata Nirina.

Ser

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...