Serahkan DIM ke DPR, Menkes Nilai RUU Pengawasan Obat Tak Lagi Perlu
Kementerian Kesehatan telah memberikan 793 daftar inventarisasi masalah untuk Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan atau POM. Namun, pemerintah menilai RUU tersebut sebenarnya tidak perlu dibentuk lantaran substansi beleid tersebut telah ada di dua undang-undang yang terbit tahun lalu.
UU yang dimaksud adalah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Walau demikian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan, pembahasan RUU POM akan tetap dilakukan bersama Komisi IX DPR.
"Waktu bikin UU Kesehatan kami memikirkan Badan POM harus diperkuat, sementara saat pembuatan UU Cipta Kerja kami memikirkan perizinan untuk semua sektor harus diperkuat, termasuk obat dan makanan," kata Budi di Gedung DPR, Selasa (2/7).
Budi menekankan pernyataan tersebut bukan keputusan pemerintah terhadap RUU POM. Ia menegaskan RUU POM tetap harus didiskusikan dengan DPR.
Pada saat yang sama, Budi menyampaikan penerbitan RUU POM tidak akan sesuai dengan tata cara penyusunan perundangan. Ini arena UU Cipta Kerja dan UU Kesehatan dibentuk dengan metode sapu jagat atau omnibus.
Dengan kata lain, pembuatan RUU POM harus mengubah UU Cipta Kerja dan UU Kesehatan secara langsung. "Kami tidak menghapus DIM RUU POM, tapi menginformasikan RUU ini tidak mungkin terbit secara teknokratis perundangan," ujarnya.
Budi sebelumnya menilai UU Kesehatan akan mengatasi berbagai masalah, seperti perizinan yang rumit, kekurangan jumlah tenaga kesehatan, dan distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata.
“Presiden menyampaikan mimpi Indonesia emas 2045. Kapal besar bangsa ini telah berlayar dan harapan akan masa keemasan itu tidak akan tercapai tanpa manusia dan rakyat Indonesia yang sehat,” katanya pada 19 Juni 2023.