Menkes Budi soal Legalitas Kratom: Kami Masih Tunggu Arahan WHO

Andi M. Arief
2 Juli 2024, 18:59
menkes, budi gunadi sadikin, kratom
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersiap menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7/2024). Rapat tersebut membicarakan tingkat pembahasan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
Button AI Summarize

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan ekspor kratom akan bergantung pada arahan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Budi menyampaikan WHO sejauh ini tidak memasukkan kratom sebagai narkotika berbahaya.

Namun Budi tidak menegaskan apakah Kemenkes akan memperlancar eksportir kratom pada masa depan. Ini karena WHO belum mengeluarkan keputusan pasti terkait status kratom lantaran minimnya bukti ilmiah.

"WHO belum memiliki bukti ilmiah yang cukup untuk memasukkan kratom sebagai narkotika golongan I. Kemenkes mengikuti standar WHO," kata Budi di Gedung DPR, Selasa (2/7).

Budi mengatakan, pihaknya akan menunda penilaian terhadap penggunaan kratom sampai WHO memiliki bukti ilmiah yang cukup. Kratom saat ini masuk dalam narkotika golongan I yang penggunaanya dilarang untuk kesehatan oleh Badan Narkotika Nasional.

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta Kementerian Kesehatan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan melanjutkan riset terkait tanaman kratom. Salah satu pembahasan riset ini menyangkut jumlah konsumsi kratom yang aman.  

“Saya sampaikan permintaan Pak Presiden ke BRIN Agustus ini sudah selesai, riset sudah berjalan,” kata Kepala Staf Presiden Moeldoko kepada wartawan usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6).  

Selain meminta ketiga lembaga tersebut menuntaskan riset, Jokowi juga meminta Kementerian Perdagangan mengatur tata niaga kratom. Hal ini mencakup standarisasi produk kratom supaya tidak mengandung bakteri e-coli, salmonella, hingga logam berat.

Moeldoko mengatakan, ekspor kratom lokal kerap ditolak karena mengandung tiga hal tersebut.  “Kemendag akan menentukan eksportir terbatas sehingga semua akan bisa ekspor dan terjaga dengan baik kualitasnya,” katanya.  

Setelah riset selesai dan standarisasi ditetapkan, Moeldoko menilai tidak perlu ada legalisasi dalam bentuk Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden. Hingga saat ini, Moeldoko menjelaskan Kementerian Kesehatan tidak memasukkan kratom sebagai narkotika.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan pada periode Januari-Mei 2023, negara utama tujuan ekspor kratom Indonesia adalah Amerika Serikat dengan nilai US$ 4,86 juta dan proporsi mencakup 66,3% dari total ekspor.

Tujuan ekspor lainnya, yakni Jerman dengan US$ 0,61 juta, disusul India sebesar US$ 0,44 juta, dan Republik Ceko dengan US$ 0,39 juta.  

Pemerintah memanda kratom penting karena ada 18 ribu keluarga yang menanam tumbuhan ini. Moeldoko bahkan mendapat keluhan dari masyarakat Kalimantan Barat. 

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...