Kemenhub Ungkap Alasan Perusahaan Otobus Enggan Pakai Terminal AKAP
Kementerian Perhubungan mengakui minat perusahaan otobus menggunakan terminal penumpang tipe A alias terminal AKAP masih minim. Pemerintah telah merevitalisasi 38 terminal tipe tersebut sejak 2019 tapi jumlah bus yang memakainya hanya naik 6,21% dari realisasi 2018 sejumlah 3,06 juta unit.
"Perusahaan angkutan bus saat ini sudah berinvestasi untuk mengembangkan pool masing-masing. Ini menjadi tantangan kami untuk mengajak mereka," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Jakarta, Kamis (4/7).
Terminal penumpang tipe A adalah terminal yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan kota antar-provinsi (AKAP) dan/atau angkutan lalu lintas batas antar-negara, angkutan kota dalam provinsi (AKDP), angkutan antar-kota (Angkot), dan angkutan pedesaan (Ades). Masyarakat kerap menyebutnya terminal AKAP.
Risyapudin mengatakan, pemerintah berencana meningkatkan pelayanan, pengawasan, dan keamanan di seluruh Terminal A untuk menarik minat perusahaan otobus. Beberapa layanan yang akan disediakan adalah smart mobility, smart safety and security, dan smart environment.
Dengan kata lain, di terminal tersebut akan terpasang kamera pengawas (CCTV) dan seluruh listriknya menggunakan energi baru terbarukan. Di samping itu, Risyapudin menyebut Kemenhub juga akan memasang teknologi yang dapat mengawasi perjalanan setiap bus secara riil.
"Ini salah satu wujud pengawasan kami yang riil berbasis teknologi. Sebab, sebagian perusahaan otobus saat ini sudah menerapkannya, seperti PO Juragan99 Trans dan PO Euro Star," katanya.
Pemerintah juga akan melakukan pemeriksaan berkala kepada seluruh bus di terminal. Langkah tersebut penting untuk mengoptimalkan keamanan transportasi umum di jalan.