Banyak Pabrik Tutup Imbas Impor Ilegal, Pengusaha Menanti Kerja Satgas

Andi M. Arief
17 Juli 2024, 15:10
Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Jumat (27/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan per Januari 2020, resmi menurunkan batasan (threshold) bea masuk untuk barang impor yang ditransaksikan
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Jumat (27/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan per Januari 2020, resmi menurunkan batasan (threshold) bea masuk untuk barang impor yang ditransaksikan melalui perdagangan elektronik atau "e-commerce" dari 75 dolar AS atau berkisar Rp1,050 juta kini diturunkan menjadi maksimal 3 dolar AS atau berkisar Rp45.000.
Button AI Summarize

Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia atau Hippindo menaruh harapan besar pada Satuan Tugas Impor Ilegal yang dibentuk Kementerian Perdagangan. Pengawasan impor lebih dibutuhkan daripada kenaikan bea masuk karena kanyak pabrik tutup akibat maraknya impor ilegal. 

Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah mengatakan, aturan importasi saat ini menyulitkan peritel untuk menjaga konsumen berbelanja di dalam negeri. Oleh karena itu, penambahan bea masuk melalui Bea Masuk Tindakan Pengamanan maupun Bea Masuk Anti Dumping dinilai kontraproduktif.

"Yang diperlukan peritel bukan menaikkan bea masuk lagi dengan aturan, tetapi memperketat pengawasan impor. Sebab, pabrik-pabrik tutup karena barang murah yang diimpor dengan cara yang tidak resmi," kata Budiharjo di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7).

Budi mengapresiasi langkah pemerintah untuk melibatkan aparat penegak hukum dalam Satuan Tugas Impor Ilegal. Ia mengaku telah diminta untuk memberikan masukan terkait pengoperasian Satgas Impor Ilegal, tetapi memberikan sinyal enggan terlibat langsung. 

 "Saya sudah banyak kerjaan dan dalam Satgas Impor Ilegal sudah ada yang bekerja. Namun kami lagi diminta masukan terkait Satgas Impor Ilegal," katanya.

Di sisi lain, Budi mendorong pemerintah untuk mempermudah proses importasi oleh peritel legal. Ini karena volume impor yang disetujui saat ini hanya 10% dari volume yang diajukan.

Budi berpendapat, kemudahan impor kepada importir legal akhirnya akan mendorong pendapatan negara melalui pajak. "Kami mau kalau minta impor 1.000 unit barang, seluruh pengajuan diizinkan karena kami sudah bayar pajak," katanya

Sekretaris Jenderal Hippindo Haryanto Pratantara sebelumnya mengatakan, penambahan bea masuk diproyeksi justru meningkatkan volume impor ilegal ke dalam negeri. Oleh karena itu, Haryanto menilai langkah terbaik dalam menyelamatkan industri ritel nasional adalah penegakan hukum.

Haryanto mengatakan, peritel dengan produk impor legal tidak bisa bersaing dengan produk impor ilegal. Sebab, perbedaan harga kedua produk tersebut sangat tinggi, yakni lebih dari empat kali lipat.

Ia mencontohkan harga baju anak dengan impor legal dijual oleh PT Hindo atau H&M Rp 150.000 per potong. Sementara itu, harga baju anak hasil impor ilegal yang ditemukan di Pasar Tanah Abang hanya Rp 35.000 per potong.

"Apakah pengenaan Bea Masuk Tindakan Perlindungan mengurangi ilegal impor? Tidak. Jadi, tidak ada gunanya penambahan BMTP," kata Haryanto dalam konferensi pers, Jumat (5/7).

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...