Advertisement
Industri | Main Judi Online, Pegawai Kemenhub Bisa Dipecat

Main Judi Online, Pegawai Kemenhub Bisa Dipecat

Agustiyanti
18 Juli 2024, 16:03
kemenhub, judi online, kemenhub
Kementerian Perhubungan
Kemenhub menerbitkan aturan terkait pencegahan judi online di lingkungan pegawai.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan pencegahan dan penanggulangan judi online. Pegawai Kemenhub yang kedapatan main judi online dapat dikenakan sanksi hingga pemecatan. 

Aturan tersebut tertuang dalam  Surat Edaran No. SE-MHB 3 tahun 2024 yang merupakan tindaklanjut Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring. Ketentuan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI atau Anggota Kepolisian yang ditugaskan di lingkungan Kemenhub, serta dan pegawai pemerintah non-ASN di lingkungan Kemenhub.

"Terhadap pegawai, dapat dikenai hukuman disiplin hingga pemutusan hubungan kerja sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan PP Nomor 49 Tahun 2018," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Kamis (18/7).

Ia menjelaskan, perilaku judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat berdampak pada produktivitas dan pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk itu, ia menekankan perlunya lingkungan kerja yang kondusif.

Dalam SE tersebut, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Pimpinan Perguruan Tinggi diminta untuk mengutamakan pencegahan terhadap judi online dan segala bentuk perjudian lainnya di lingkungan kerja masing-masing. Proses pencegahan bisa dilakukan dengan membuat larangan tertulis, menutup akses akun perjudian, menegur secara langsung pelaku perjudian serta melakukan sosialisasi tentang risiko dan dampak judi online maupun bentuk perjudian lainnya.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, transaksi bermain judi online rata-rata kurang dari Rp 100 ribu. Perputaran uang judi online di Indonesia sebagai berikut:

  • Rp 190 triliun pada 2022
  • Rp 327 triliun pada 2023, dengan volume transaksi 168 juta
  • Rp 100 triliun selama Januari – Maret atau kuartal I 2024

Sebanyak 3.295.310 masyarakat bermain judi online dan melakukan deposit pada situs Rp 34,51 triliun. Sebanyak Rp 5,1 triliun yang diperoleh dikirim ke luar negeri melalui perusahaan cangkang.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...