Daftar Usulan Kemenhub untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat

Agustiyanti
8 Agustus 2024, 10:55
harga tiket pesawat, tiket pesawat, penurunan harga tiket pesawat
ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Penumpang turun dari pesawat komersial di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Kamis (27/6/2019). Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan maskapai penerbangan berbiaya murah (Low Cost Carrier/LCC) harus menurunkan harga tiket pesawat dengan jadwal penerbangan tertentu maksimal pada 1 Juli 2019 mendatang.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan telah merampungkan hasil kajian penurunan harga tiket pesawat lintas pemangku kepentingan lainnya. Salah satu usulannya adalah menghapus pajak tiket untuk pesawat udara. 

"Kajian kami menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil, baik secara jangka pendek maupun menengah, guna menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi,"  ujar Kepala BKT Kemenhub Robby Kurniawan dalam siaran pers pekan lalu. 

Ia menjelaskan, rekomendasi kebijakan untuk menurunkan harga tiket pesawat dalam jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah. Sementara kebijakan terkait jangka menengah hingga panjang untuk menurunkan harga tiket pesawat adalah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).

Hasil dari kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat.

"Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” ujarnya.

Daftar Usulan Kebijakan untuk Menurunkan Harga Tiket Pesawat

  1. Memberikan insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).  Selain itu, perlu ground handling throughput fee, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.
  2. Penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment atau kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.
  3. Menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur yang selama ini diatur berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019.
  4. Melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multiprovider  atau tidak monopoli untuk supply avtur.

Ia menjelaskan, Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan.

"Hal ini ditujukan untuk mencegah praktik monopoli, serta mendorong implementasi multi provider BBM penerbangan di bandar udara, sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif," jelas Robby.

Adapun pada jangka menengah hingga jangka panjang, menurut dia, dapat dilakukan dengan meninjau kembali formulasi TBA yang berlaku saat ini. Menurutnya, hal itu  perlu karena adanya perubahan kondisi pasar yang perlu diakomodasi, khususnya komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara.

Upaya jangka panjang lain yang perlu dilakukan adalah bersama pemangku kepentingan bidang sumber daya energi, perlu mendorong pemerataan harga avtur di seluruh bandara Indonesia, yang salah satunya dengan cara membangun kilang secara tersebar.

"Dengan pemerataan ini diharapkan sektor aviasi di Indonesia menjadi lebih baik dan berdampak positif bagi semua sektor,” katanya.

Dia menambahkan, saat ini harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...