Erina Disebut Tak Bisa Naik Pesawat Komersil, Ini Syarat Terbang Bagi Ibu Hamil

Mela Syaharani
11 September 2024, 12:20
pesawat komersil, erina gudono
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Ilustrasi pesawat komersil.
Button AI Summarize

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut menantu Presiden Joko Widodo, Erina Gudono, tengah hamil. Karena itu, saat pergi ke Amerika Serikat pada pertengahan Agustus lalu, Erina bersama suaminya, Kaesang Pangarep, memilih menggunakan pesawat jet pribadi.   

"Pokoknya udahlah. Satu, istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah delapan bulan. Kan enggak boleh naik angkutan umum, pesawat umum, mana boleh?" kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9). Hal ini ia sampaikan menanggapi polemik dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang dan Erina berupa fasilitas jet pribadi. 

Budi juga menyebut fasilitas yang diterima oleh Kaesang itu tak bisa diklasifikasikan sebagai gratifikasi. Alasannya, Kaesang bukanlah pejabat publik.

Selain itu, jet pribadi tersebut dimiliki oleh kawan Kaesang. "Lho enggak bisa (dugaan gratifikasi), itu temannya kok. Sama kayak saya pinjemin kamu," kata dia. 

Ada sejumlah syarat bagi ibu hamil untuk dapat bepergian menggunakan pesawat terbang komersil. Katadata.co.id merangkum persyaratannya dari lima maskapai, yaitu Garuda Indonesia, Citilink, Pelita Air, Superjet Air, dan Lion Group.

Berikut persyaratan umumnya:

  1. Seluruh maskapai mewajibkan ibu hamil untuk memberitahu kondisi kehamilan kepada petugas
  2. Seluruh maskapai memperbolehkan ibu hamil tanpa kondisi khusus dengan usia di bawah 28 minggu dapat terbang
  3. Seluruh maskapai mewajibkan ibu hamil memiliki surat keterangan sehat atau layak terbang dari dokter sebelum terbang yang berlaku tujuh hari sejak surat dibuat hingga waktu penerbangan.
  4. Seluruh maskapai mewajibkan ibu hamil untuk membuat surat pernyataan pertanggungjawaban terbatas atau form of indemnity (FoI) sebelum terbang

Terkait usia kehamilan, maskapai memiliki persyaratan berbeda-beda, yaitu: 

    1. Untuk Superjet Air dan Lion Group: ibu dengan usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan terbang. Khusus kehamilan kembar, hanya bisa terbang ketika usia kehamilan ibu maksimal 31 minggu
    2. Untuk Garuda Indonesia, Citilink, dan Pelita Air: ibu dengan usia kehamilan lebih dari 36 minggu tidak diperkenankan terbang

Maskapai Pelita Air dan Garuda Indonesia dapat menerima penumpang dengan kondisi ibu hamil dengan kondisi khusus, seperti gangguan atau komplikasi. Sedangkan, maskapai Lion Group dan Super Air Jet tidak menerima kondisi tersebut. 

Reporter: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...