Menteri Perumahan Menghadap Prabowo di Istana, Minta Iuran Tapera Harus Sukarela

Muhamad Fajar Riyandanu
7 Januari 2025, 21:13
tapera, iuran tapera, menteri perumahan, perumahan, program 3 juta rumah
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait meminta agar iuran Taper tak berlaku wajib.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Perumahan dan kawasan Permukiman Maruarar Sirait mendorong agar pengenaan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang mulai berlaku pada 2027 bersifat sukarela atau tidak wajib. Ia telah menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto saat rapat terbatas di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (7/1).

“Saya juga sudah undang pihak Tapera karena memang tabungan itu harusnya bersifat sukarela,” kata Muruarar dalam konferensi pers di Istana seusai rapat dengan presiden.

Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan bahwa Badan Pengelola (BP) Tapera harus menjadi lembaga yang terpercaya dan transparan sehingga mendapat sentimen positif dari masyarakat.  “Saya melihat sudah ada usaha-usaha bagaimana Tapera bermanfaat bagi anggotanya yang membayar iuran itu,” ujarnya.

Ketentuan mengenai pungutan Tapera merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. PP tersebut ditetapkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Instrumen hukum itu mengatur pemotongan wajib upah, gaji, maupun penghasilan bagi seluruh pekerja untuk simpanan tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Kebijakan ini berlaku wajib bagi calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN/BUMD hingga pekerja sektor swasta.

Pasal 15 aturan ini mengatur besaran simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Jumlah simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sejumlah 0,5% dan pekerja sendiri sebesar 2,5%. Sedangkan besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Iuran wajib Tapera saat ini baru menyasar kepada pemangkasan upah ke ASN namun tak serta merta langsung memotong gaji atau upah para pekerja sektor swasta. Mekanisme pemangkasan upah dan gaji karyawan swasta baru akan diterapkan pada 2027 dengan instrumen hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

BP Tapera sebelumnya mengatakan, para pekerja yang telah memiliki rumah dan mengantongi upah atau gaji di atas upah minimum wajib terkena potongan tabungan Tapera. Hasil iuran berkala ini ditujukan untuk membantu para pekerja yang belum memiliki rumah pribadi.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan skema tersebut merupakan cerminal asas Tapera yang dikelola secara gotong-royong.

"Masyarakat yang sudah punya rumah membantu yang belum punya rumah. Nah kalau itu bisa dikonstruksikan dalam UU Tapera ini kan sangat mulia sebenarnya," kata Heru di Konferensi Pers Program Tapera di Kantor Staf Presiden Jakarta pada Jumat (31/5/2024).

Heru mengatakan, sumber potongan upah dan gaji dari para pekerja yang sudah memiliki rumah nantinya akan digunakan sebagai dana subsidi biaya kredit pemilikan rumah (KPR) bagi pekerja yang belum mempunyai rumah. 

Ia menjelaskan, masyarakat baru bisa mengajukan fasilitas KPR setelah satu tahun menjadi menjadi peserta. Menurut dia, skema Tapera bisa menjaga tingkat bunga KPR peserta Tapera terjaga di angka 5% per tahun dengan sifat suku bunga pasti alias fixed selama 20 tahun. 

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...