Kepala Disnaker Sumsel Terjerat OTT Terkait Kasus Pemerasan
Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menangkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan Deliar Rizqon Marzoeki dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Palembang pada Jumat (10/1). Penangkapan Deliar terkait dugaan pemerasan yang dilakukannya.
"Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memerintahkan OTT kepada para tersangka dikarenakan tindakan para tersangka sangat meresahkan para pengusaha/investor yang sedang membangun dan berinvestasi di Sumatera Selatan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan resmi, Sabtu (11/1).
Ia menjelaskan, petugas juga menangkap AL selaku staf Pribadi Deliar Rizqon Marzoeki. Deliar dan AL akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Penangkapan dilakukan bermula dari laporan pengaduan masyarakat secara lisan mengenai sering terjadinya gratifikasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan lantas memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Palembang untuk memerintahkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah data dikumpulkan lengkap, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang bersama dengan tim Pidana Khusus dan Intelijen langsung mendatangi Kantor Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan.
Kejaksaan menemukan sejumlah barang bukti dalam OTT di Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Sumatera Selatan di Kantor Disnaker Sumsel, Plaju, Palembang itu, berupa:
- Uang tunai sebanyak Rp 39,2 juta di bawah meja kerja Deliar
- Uang tunai Rp 4,4 juta di dalam tas pribadi milik Deliar di dalam ruang kerja
- Uang tunai dalam rupiah Rp 75 juta dan uang dolar singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar singapura di dalam mobil Kepala Disnakertrans.
- Alat komunikasi, beserta dokumen-dokumen terkait.
Kejaksaan juga menemukan sejumlah barnag buktu dalam 1 buat tas hitam dan di rumah pribadi milik Deliar, sebagai berikut:
- Uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp 50 juta
- 117 ampop berisi masing-masing Rp 1 juta
- 2 keping logam mulia masing-masing 50 gram dan 1 keping seberag 25 gram
- Surat berharga berupa 3 BPKB kendaraan roda empat, 2 kendaraan roda dua
- Perhiasan berharga
- 6 buku rekening beserta ATM atas nama orang lan
- 1 handphone Samsung Galaxy Z Fold 5 dalam kondisi masih tersegel.
"Sehingga total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285.600.000, beserta logam mulia dengan total seberat 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp 200.000.000," kata Vanny.
Selain Deliiar, petugas juga mengamankan sopir dan asisten pribadinya, honorer kantor satu Kepala Bidang dan satu Kepala Seksi Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan.
"Pada saat ini masih dalam proses pengembangan selanjutnya. Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap beberapa orang yang telah diamankan," kata Vanny.