Menteri Amran Akan Kenakan Sanksi Bagi Pengusaha yang Jual Pangan di Atas HET
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan bahwa seluruh pihak dilarang menjual pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah, bersama aparat penegak hukum, akan menindak tegas pelanggaran aturan ini, terutama selama Ramadan 2025.
"Kemarin ada yang mencoba menjual salah satu komoditas dengan harga di atas HET. Atas nama pemerintah, kami menyegel tokonya," ujar Amran dalam acara di Gerai Pos Indonesia Fatmawati, Senin (24/2).
Pemerintah menetapkan HET dan Harga Acuan Pembelian (HAP) untuk sembilan komoditas pangan, yaitu beras, bawang merah, bawang putih, cabai, daging ayam, telur ayam, daging sapi, minyak goreng, dan gula konsumsi.
Sanksi Bagi Pelanggar
Kepala Satuan Tugas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan bahwa penegakan hukum terkait harga pangan diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. UU tersebut memuat sanksi administratif maupun pidana bagi pihak yang melanggar.
Secara hukum, ancaman terberat bagi pelanggar HET adalah pidana maksimal tujuh tahun atau denda hingga Rp 100 miliar. "Namun, kami mengutamakan pemberian sanksi administratif dalam waktu dekat,” kata Helfi.
Berdasarkan Pasal 54 UU Pangan, sanksi administratif mencakup denda, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Helfi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyegel puluhan toko sejak awal tahun 2025 karena melanggar aturan HET, khususnya terkait penjualan Minyakita di atas harga yang ditetapkan, yakni Rp 15.700 per liter.
Pihaknya akan mengawasi penerapan HET hingga ke tingkat pedagang pasar, terutama selama ramadan melalui jaringan Kepolisian. Meski demikian, sanksi pidana adalah langkah terakhir karena bisa berdampak pada kelangkaan pangan akibat penyitaan barang.
Helfi menegaskan bahwa pihaknya menerapkan prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum di sektor ekonomi. “Artinya, tindakan pidana adalah opsi terakhir. Kami lebih mengutamakan sanksi represif yang bersifat preventif,” ujarnya.
