Pembatasan Truk Saat Mudik Lebaran Bisa Picu Aksi Mogok hingga Ganggu Logistik


Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan pembatasan pergerakan kendaraan niaga selama 16 hari, dari 24 Maret hingga 8 April 2025, terlalu lama dan berpotensi menghambat aktivitas logistik. Sementara itu, Supply Chain Indonesia (SCI) memproyeksikan dampak pembatasan ini dapat berlangsung hingga 20 hari.
Ketua Bidang Perhubungan dan Logistik Apindo Carmelita Hartoto menyatakan bahwa masih ada peluang untuk merevisi aturan ini guna mengurangi dampak negatif terhadap sektor logistik. Menurutnya, durasi pembatasan yang panjang dapat memicu aksi mogok dari operator truk, yang pada akhirnya juga akan berpengaruh terhadap operasional kapal kargo.
"Pembatasan kali ini memang waktunya panjang, sehingga memicu rencana mogok dari operator truk yang akhirnya berpotensi berdampak pada operator kapal kargo," ujar Carmelita kepada Katadata.co.id, Jumat (21/3).
Selain itu, pembatasan ini juga dinilai akan meningkatkan biaya pergudangan bagi pelaku logistik laut. Oleh karena itu, Carmelita mengusulkan agar operator pelabuhan membebaskan biaya penumpukan kargo selama periode pembatasan berlangsung.
Dampak Pembatasan Operasional Truk
Senior Consultant SCI Sugi Purnoto memproyeksikan bahwa dampak pembatasan akan berlangsung lebih lama dari yang ditetapkan pemerintah. Hal ini dikarenakan operator truk harus mulai menghentikan operasi sejak 21 Maret 2025, sehingga distribusi barang akan mengalami stagnasi yang lebih panjang.
"Selama 20 hari itu akan terjadi kekosongan pasokan barang baru di gudang," kata Sugi.
Salah satu sektor yang diperkirakan akan terdampak signifikan adalah pasokan sayur-sayuran. Menurut Sugi, keterbatasan rantai pendingin akan memperpendek umur simpan sayuran, sehingga ketersediaan di pasar dapat terganggu.
Selain itu, pasokan air minum dalam kemasan (AMDK) di kawasan Jabodetabek juga berpotensi terdampak, karena 75% pasokannya berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.
Sugi menekankan bahwa pembatasan kendaraan niaga seharusnya tidak diberlakukan di ruas tol yang tidak terkait langsung dengan arus mudik, seperti Tol Cibitung-Cimanggis dan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi.
"Pemerintah harus tahu bahwa pergerakan ekonomi tidak boleh dibatasi seperti ini, khususnya pada ruas tol yang tidak memiliki andil dalam Mudik dan arus balik lebaran 2025," ujarnya.