Kemenhub: Indonesia Airlines Belum Ajukan Izin Operasional Penerbangan

Ringkasan
- PTBA membudidayakan kaliandra merah untuk dimanfaatkan sebagai biomassa (wood pellet) dalam rangka mendukung program pemerintah mencapai target Net Zero Emission 2060.
- Budidaya kaliandra merah merupakan bentuk reklamasi lahan dan upaya PTBA dalam mengembangkan energi baru dan terbarukan (EBT) melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.
- Teknologi co-firing PLTU berkontribusi signifikan dalam mengurangi emisi karbon, menggerakkan ekonomi kerakyatan, dan mendukung keandalan pasokan listrik murah bagi masyarakat.

Maskapai Indonesia Airlines belum bisa mengudara di Indonesia. Kementerian Perhubungan hingga kini belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional penerbangan dari maskapai itu.
“Kami menegaskan bahwa sampai dengan hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa dalam pernyataan seperti dikutip Minggu (23/3).
Pernyataan Lukman menanggapi informasi di berbagai media massa dan media sosial mengenai rencana pengoperasian maskapai penerbangan baru bernama Indonesia Airlines. Ia mengaku perlu menyampaikan klarifikasi resmi kepada masyarakat terkait kabar tersebut.
Menurut dia, Ditjen Hubud hingga kini belum menerima pengajuan permohonan perizinan atau dokumen administratif apapun dari badan usaha yang mengatasnamakan Indonesia Airlines."Baik terkait pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, maupun izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia," ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang bermaksud menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku.
Proses tersebut mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, dan pemenuhan aspek operasional, sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
Selain itu, maskapai juga wajib memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.
Tanpa kedua sertifikat tersebut, menurut dia, maskapai tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia.
"Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat,” katanya.
Ditjen Hubud berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan operasional maskapai penerbangan di Indonesia, guna memastikan seluruh badan usaha yang beroperasi telah sesuai dengan ketentuan regulasi nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mendapatkan informasi dari sumber resmi. Jangan mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya,” kata Lukman.
Ditjen Hubud juga memastikan akan memberikan informasi terbaru secara berkala apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait Indonesia Airlines atau maskapai penerbangan lainnya.
“Setiap informasi resmi akan kami sampaikan melalui kanal komunikasi Ditjen Hubud untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat,” kata Lukman.