Kronologi KKP Tangkap Kapal Ikan Asal Cina di Perairan Bali, Diduga Terkait TPPO
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asal Cina, Fishing Vessel (FV) Yue Lu Yu 28359 (230 GT), di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Senin (12/5). Penangkapan ini atas dasar kecurigaan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah ditemukan modifikasi palka ikan di dalam kapal.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan kapal ikan dengan enam anak buah kapal ini kali pertama terdeteksi pada Kamis (8/5). Kapal berbendera Cina ini terus mendekati Bali melalui Vietnam dan Aceh.
Dia menyebut PSDKP mulanya mencurigai kapal berukuran besar tersebut karena rutenya berputar-putar dan tidak berlayar dengan beraturan. Biasanya, kapal penangkap ikan melalui alur laut kepulauan Indonesia (ALKI).
Tim lantas mendapat informasi dari agen bahan bakar minyak atau BBM yang hendak bertransaksi dengan kapal asing tersebut. Kapal justru bergerak menjauh, tidak berani.
Dirjen di bawah KKP ini lantas mengejar kapal tersebut menggunakan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Paus 01. Setelah penelusuran awal, PSDKP menemukan kapal tersebut memiliki dokumen resmi sebagai kapal ikan. Namun, tidak ada satu pun ikan di kapal tersebut.
"Dokumennya kapal ikan, tetapi tidak ada ikannya. Setelah kami dalami, anak buah kapal itu diperintahkan untuk cari kapal ikan Indonesia untuk beli ikannya," kata Pung, dikutip dari Antara, Rabu (14/5).
Merasa aneh, tim mendalami dokumen keimigrasian mereka. Namun, tidak ada yang mengantongi paspor tapi membawa kapal hingga berjarak dua mil dari perairan Indonesia.
PSDKP kemudian berinisiatif memeriksa bagian dalam kapal, tempat tersimpannya ikan. Akan tetapi, malah menemukan bilik-bilik kamar berlapis tripleks lengkap dengan pendingin ruangan dan alat makan untuk lebih dari 20 orang.
"Jadi, di dalam itu yang seharusnya palka ikan yang adalah refrigerasinya ini dibuat kamar-kamar sekat-sekat, lalu omprengnya banyak, seperti untuk memberi makan orang," ujar Pung.
Kasus Dilimpahkan ke Polisi
Pung kemudian melimpahkan kasus penangkapan kapal asing terkait dengan dugaan TPPO ke Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali. Dia menyebut kepolisian lebih tepat memeriksa kapal tersebut.
"Kami bisa simpulkan tindak pidana yang ada di kapal tersebut lebih cocok untuk dilakukan pendalaman ataupun penyidikannya di kepolisian dalam hal ini mungkin Polairud (Kepolisian Perairan dan Udara)" katanya.
Dirjen PSDKP belum dapat memastikan tindak pidana apa yang akan dijatuhkan kepada pihak kapal. Namun, yang menyulitkan KKP menangani hal ini adalah fakta bahwa tidak ada satu pun ikan di atas kapal tersebut.
"Jadi, kalau tindak pidana perikanan ini kurang lengkap, harus ada barang bukti tersangka dan alat bukti, tersangkanya ada orang dan kapalnya," ujar Pung.
Kanit Sidik Polairud Polda Bali Ipda I Gusti Bagus Suswadi mengatakan akan mendalami isi dalam kapal ini untuk menentukan pelanggaran.
"Tadi kami sudah sempat ke dalam. Memang palka-palka itu sudah dimodif, kami belum tahu tujuannya apa. Cuma itu seperti kamar-kamar di dalamnya ada tempat tidur, AC, kipas angin, muat cukup sekitar 20 orang," ucapnya.
Ipda Gusti Bagus belum dapat memastikan ini merupakan kasus TPPO. Namun, pihaknya akan memulai dengan menyangkakan sebagai tindak pidana pelayaran sebab ABK tidak memiliki dokumen keimigrasian. "Mungkin dari tindak pidana pelayaran itu kami lakukan penyelidikan lebih dalam lagi," kata dia.
