Pemerintah Minta Pengusaha Jalan Tol Berikan Diskon Secara Sukarela


Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah telah menginstruksikan operator jalan tol untuk memberikan diskon tarif tol secara sukarela sebesar 20% pada Juni-Juli 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan berdampak buruk terhadap bisnis jalan tol masing-masing operator jalan tol.
Untuk diketahui, diskon tarif tol sebesar 20% telah dilakukan pada Angkutan Lebaran 2025 dan Masa Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Sri Mulyani menilai kebijakan diskon tarif tol secara sukarela pada dua kesempatan tersebut bisa dijalankan dengan baik oleh para operator jalan tol.
"Namun kami akan memperhatikan apakah dengan adanya kebijakan diskon tarif tol ini,, viabilitas dari bisnis jalan tol mereka masih tetap baik atau tidak. Namun kami sudah melakukan kebijakan ini beberapa kali dan rasanya bisa dijalankan dengan baik," kata Sri Mulyani dalam saluran resmi Sekretariat Presiden, Senin (2/6).
Sri Mulyani menyampaikan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan telah dilayangkan ke setiap operator jalan tol. Selain itu, pemerintah berencana memantau perhitungan bisnis jalan tol di dalam negeri akibat kebijakan diskon tarif tol tersebut.
Sri Mulyani memperkirakan diskon tersebut akan diterapkan pada 110 juta pengguna jalan tol pada Juni-Juli 2025. Adapun anggaran yang harus dikeluarkan para operator jalan tol untuk melakukan diskon tersebut mencapai Rp 650 miliar.
Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan pemberian diskon jalan tol sejalan dengan proyeksi mobilitas masyarakat pada pertengahan tahun ini. Hal tersebut tercermin dari peningkatan volume mobilitas wisatawan nusantara yang naik 23% secara tahunan pada April 2025.
Selain itu, Amalia mengidentifikasi tiga momen lonjakan mobilitas setiap tahunnya, yakni pada Angkutan Lebaran, Masa Libur Natal dan Tahun Baru, dan Masa Libur Sekolah. "Artinya, insentif diskon jalan tol akan sangat mendorong mobilitas masyarakat pada Juni-Juli 2025," kata Amalia.
Sebelumnya, Asosiasi Jalan Tol Indonesia atau ATI meminta pemerintah memberikan kompensasi terhadap operator yang memberikan diskon pada Juni-Juli 2025. Oleh karena itu, para Badan Usaha Jalan Tol mendorong agar regulator mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum terkait kebijakan diskon tersebut.
Sekretaris Jenderal ATI, Krist Ade Sudiyono, meminta agar aturan tersebut menyertakan ruas, waktu, durasi, dan besaran diskon yang akan berlaku mulai pekan depan. Beleid tersebut juga diharapkan memuat nilai dan mekanisme kompensasi yang akan diberikan pemerintah kepada operator yang memberikan diskon.
Dengan kata lain, Krist memberikan sinyal pihaknya berharap agar pemberian diskon tersebut merupakan penugasan negara. "Kami tidak mengusulkan mekanisme sukarela seperti yang diatur dalam model pengusahaan jalan tol yang ada saat ini," kata Krist kepada Katadata.co.id, Rabu (28/5).
Krist mengaku pihaknya masih mengkaji aturan diskon tarif tol Juni-Juli 2025 dengan pemerintah. Namun Krist mensinyalir kini keputusan pemberian diskon berada di tangan pemerintah.