Sejak 2020, KKP Selamatkan Kerugian Negara Rp 13 T dari Penangkapan Ikan Ilegal

Image title
6 Juni 2025, 13:43
kkp, penangkapan ilegal
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kanan) melihat stok ikan di Tempat Pelelangan Ikan Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (26/12/2024). Menteri KKP memastikan ikan hasil tangkapan nelayan di wilayah itu dapat memasok kebutuhan protein untuk program makan bergizi gratis (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 13 triliun dari praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur atau Illegal Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF).

"Dari kurun waktu 2020-2025, sudah lebih dari Rp 13 triliun kerugian negara yang kita selamatkan dari illegal fishing," ujar Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono dalam peringatan International Day for the Fight Against Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) sebagaimana keterangan di Jakarta dikutip Antara, Jumat (6/6).

Dia menyebutkan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal tidak hanya dilakukan oleh pelaku penangkapan ikan dari luar negeri, melainkan juga dalam negeri. Seperti alih muat ikan di tengah laut secara ilegal hingga pelanggaran wilayah penangkapan ikan.

Padahal, Trenggono menekankan sektor kelautan dan perikanan memainkan peran strategis, baik dalam penyediaan pangan biru maupun dalam mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis Ekonomi Biru.

Data KKP menyebutkan rata-rata produksi perikanan tangkap pada tahun 2020-2024 mencapai 7,39 juta ton. Seharusnya dengan angka produksi tersebut, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa lebih besar tanpa praktik IUU fishing.

Salah satu implementasi kebijakan ekonomi biru yang terus kita perjuangkan adalah Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota. Kebijakan ini mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah serta memutus mata rantai praktik IUU Fishing.

Perlu Sinergi Atasi Penangkapan Ikan Ilegal

Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan peringatan International Day for the Fight Against IUU Fishing pada setiap 5 Juni adalah momen yang tepat untuk menegaskan kembali pentingnya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.

Menurutnya, tantangan illegal fishing ke depan tidak mudah. Terjadi over fishing dari negara tetangga, dan laut Indonesia terbuka.

"Memberantas IUU Fishing tidak bisa diselesaikan oleh KKP sendiri, tetapi membutuhkan dukungan dan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Itulah pentingnya sinergi dan kolaborasi,” kata Ipunk.

Pada kegiatan itu, turut dilakukan pemberian apresiasi atas kinerja pemberantasan IUU Fishing serta penandatanganan dengan kerja sama antara KKP dengan Ditjen Perhubungan Udara, WWF Indonesia, dan Indonesia Ocean Justice Initiatives (IOJI) dalam rangka pembangunan di sektor kelautan dan perikanan.

Diketahui, pada 5 Desember 2017, Sidang ke-72 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi tahunan tentang perikanan berkelanjutan, dengan menetapkan 5 Juni sebagai The International Day for the Fight Against IUU Fishing.

Tanggal itu dipilih karena resolusi FAO Port State Measure Agreement (PSMA) yang disetujui pada tahun 2009 sebagai salah satu instrumen pencegahan IUU fishing global secara resmi berlaku tanggal 5 Juni 2016.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...