Duduk Perkara Proyek Keramba Jaring Apung Pangandaran, Ditolak Susi Pudjiastuti
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti menolak adanya proyek atau keberadaan keramba jaring apung (KJA) di Pantai Timur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Menurutnya KJA telah merugikan sektor pariwisata, sehingga sebaiknya dicabut izinnya dan dipindahkan ke lokasi lain.
"Keramba apung itu agar dicabut,dan dipindahkan dari Pantai Timur Pangandaran," kata Susi dikutip dari Antara, Selasa (19/8).
Susi mengatakan penolakan KJA ini didasarkan pada keberadaannya yang saat ini hanya berjarak 200 meter dari Pantai Timur. Tak hanya dirinya, Susi mengatakan masyarakat Pangandaran juga menolak keberadaan KJA, dan akan terus berupaya ke mana pun agar kegiatan ini dicabut izinnya dan tidak boleh ada di Pantai Timur Pangandaran.
"Kalau mau di Pantai Pangandaran 12 mil di sana, jangan di sisi laut yang banyak orang," ujarnya.
Tidak boleh dekat pesisir
Susi menyampaikan sesuai aturan yang ada, keberadaan KJA jaraknya tidak boleh dekat dengan pesisir pantai apalagi mengganggu kegiatan sektor ekonomi lainnya seperti masyarakat nelayan maupun pariwisata.
"Kalau di Pangandaran banyak kegiatan wisata, kita harus jaga keindahan, kita harus jaga kebersihan," ucapnya..
Ia mengungkapkan Kabupaten Pangandaran merupakan daerah yang paling banyak kunjungan wisata baharinya dibandingkan dengan daerah lain di Pulau Jawa.
Berdasarkan ulasannya, ada 4-6 juta kunjungan wisatawan ke Pangandaran setiap tahunnya. Angka ini memberikan penghidupan bagi masyarakatnya.
Ia menyampaikan aksi penolakannya itu tidak ada kaitan maupun kepentingan dalam politik. Penolakan ini murni untuk kepentingan masyarakat mempertahankan pariwisata dan kelestarian laut.
"Masyarakat Pangandaran yang paling terbuka, Pangandaran adalah daerah wisata," kata dia.
Dia menegaskan aksi penentangan ini bukan berarti masyarakat menolak proyek nasional, melainkan bentuk kepedulian terhadap ekosistem laut, dan menjaga sektor pariwisata. Susi menyampaikan, pemerintah yang sudah terlanjur menerbitkan izin KJA itu masih bisa dicabut berdasarkan adanya keberatan dari masyarakat Pangandaran.
"Karena ada izinnya, maka kita harus memastikan ini tidak boleh dilanjutkan, tetapi dicabut. Nanti akan ada nota keberatan, ke bupati nanti ke Bandung (Kantor Gubernur)" ujar Susi
Deklarasi penolakan masyarakat
Sebelumnya, berbagai kelompok masyarakat Kabupaten Pangandaran menggelar aksi dan deklarasi menolak adanya kegiatan KJA di kawasan Pantai Timur Pangandaran. Mereka beralasan karena keberadaan KJA akan mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat terutama sektor pariwisata.
"Saya sudah menerima aspirasi dari perwakilan pelaku wisata, saya selaku kepala daerah siap membersamai," kata Bupati dikutip dari Antara, Selasa (19/8).
Ia mengatakan Pemkab Pangandaran sudah menindaklanjuti terkait tuntutan masyarakat yang menolak KJA, dan persoalan itu sudah disampaikan ke Gubernur Jawa Barat. Citra menyampaikan Gubernur Jawa Barat siap mendukung gerakan masyarakat Pangandaran terkait penolakan KJA di Pantai Timur Pangandaran.
"Pak Gubernur juga siap mendukung kita semua," kata Citra.
KJA jadi lokasi budidaya lobster
Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Yudi Nurul Ihsan sebelumnya mengatakan kegiatan budidaya lobster menggunakan teknologi keramba jaring apung (KJA) di perairan Pangandaran, Jawa Barat, sudah berbasis riset.
"Sehingga dipastikan tidak mengganggu keberlanjutan ekosistem laut," kata Yudi dikutip dari Antara, Selasa (19/8).
Dia mengungkapkan riset mengenai benih-benih lobster di Pangandaran dilakukan sejak beberapa tahun lalu karena pihaknya memiliki kampus di daerah. Selain itu, sumber daya benih bening lobster (BBL) mudah ditemui di perairan Pangandaran.
Dia mengatakan pihaknya melakukan riset dari berbagai aspek dengan kesimpulan bahwa BBL sebaiknya ditangkap, dibudidayakan. "Kenapa? karena ternyata rendahnya survival rate BBL bukan karena menjadi makanan biota laut lain, melainkan karena kanibal," ucapnya.
Yudi mengatakan dengan dibudidayakan maka dapat membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, dia menyayangkan adanya penolakan kegiatan budidaya lobster menggunakan KJA di perairan Pangandaran. Padahal budidaya lobster dapat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta menjadi contoh eduwisata budidaya lobster modern.
“Di sana bukan cuma lobster, ada kerapu juga. Jadi ini berpotensi membawa dampak ekonomi cukup besar untuk masyarakat. Tinggal diatur saja wilayahnya antara kegiatan budidaya, pariwisata dan saya pastikan kalau ini diatur tidak akan saling mengganggu karena kawasan perairan di sana cukup luas,” katanya.
Menurut dia, inilah gunanya ada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang harus dimiliki oleh pembudidaya agar tidak terjadi konflik pemanfaatan ruang laut di lapangan.
Biasanya, dalam proses penerbitan PKKPRL sudah melalui kaidah-kaidah yang ada seperti tahapan pendaftaran melalui perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau "online single submission", dan penilaian dokumen permohonan.
Proses penilaian dokumen permohonan telah melalui tahapan verifikasi administrasi, dan penilaian teknis.
“Setahu saya lokasi KJA yang diributkan itu sudah sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat. Di dalam Perda RTRW Jawa Barat, lokasi budidaya berada di dalam Zona Pemanfaatan Terbatas Kawasan Konservasi Taman Pesisir Pangandaran dan diperbolehkan," ujarnya.
Ditambahkan, setelah terbitnya PKKPRL, subjek hukum juga wajib memiliki perizinan lainnya seperti Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dalam melaksanakan kegiatannya.
"Jadi isu merusak lingkungan itu tak masuk akal, semua izin sudah dipenuhi,” tegasnya.
Dia menambahkan, lokasi KJA lobster di Pangandaran sudah tepat karena kondisi perairannya cukup tenang, dengan kedalamannya 6-7 meter yang sesuai untuk kegiatan budidaya.
Menurut dia, kegiatan budidaya di lokasi berombak besar justru riskan gagal karena dapat merusak infrastruktur KJA itu sendiri. “Kalau asal main saja tanpa riset, ya seperti yang pernah terjadi di Pangandaran sebelumnya, malah jadi sampah dan duit miliar hilang," bebernya.
