Pemerintah Masih Tunggu Skema Subsidi Tanah untuk Program 3 Juta Rumah
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ossy Dermawan mengatakan pembahasan aturan subsidi tanah dalam program pembangunan tiga juta rumah belum dimulai. Pihaknya masih menunggu usulan skema dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait kebijakan tersebut.
Menurut Ossy, pemberian subsidi tanah berpotensi diterapkan karena dapat menghilangkan komponen biaya tanah dalam struktur harga rumah yang ditanggung konsumen.
“Yang penting saat ini adalah mengamankan legalitas tanah tersebut. Namun pembahasan mengenai mekanisme pemberian subsidi masih belum dilakukan bersama Kementerian PKP,” kata Ossy di Jakarta, Senin (25/8).
Subsidi Tanah Gantikan Skema FLPP
Sebelumnya, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah menyampaikan rencana pemerintah untuk menghapus program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) paling cepat mulai tahun depan.
FLPP adalah skema subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar 5% selama 20 tahun. Namun, menurut Fahri, pola subsidi bunga justru memperlambat penyerapan rumah subsidi oleh masyarakat.
Sebagai gantinya, pemerintah akan mengalihkan subsidi ke tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami ada rencana menerbitkan kebijakan agar Kementerian Keuangan bisa menjual atau menyewakan tanah negara dengan tarif murah di daerah tertentu,” kata Fahri dalam acara di Hotel Mulia Senayan, Rabu (18/7).
Harga Rumah Bisa Turun 50%
Fahri menjelaskan, harga tanah menyumbang 30–40% dari total harga rumah. Dengan intervensi pemerintah dalam penyediaan tanah, harga rumah subsidi diperkirakan bisa ditekan hingga 50%.
Perubahan skema subsidi ini ditargetkan mulai diimplementasikan pada 2026, seiring dengan rencana pembentukan lembaga khusus yang akan menyerap rumah subsidi dari pengembang.
“Paling cepat waktu konstruksi rumah adalah satu tahun. Maka selama setahun ke depan kami sedang menyusun kebijakan penyerapan rumah subsidi,” ujar Fahri.
