Wamen Investasi Mengaku Kewalahan Terima Gugatan Sengketa Perizinan Setiap Hari

Mela Syaharani
15 September 2025, 17:58
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu
Kementerian Investasi dan Hilirisasi
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu mengatakan kementeriannya sering  menghadapi berbagai gugatan perdata terkait perizinan dan pengawasan perizinan yang dikeluarkan pemerintah. Gugatan tersebut bahkan dilayangkan hampir setiap hari.

“Terus terang sejak tahun ini kami mulai merasa kewalahan. Kami menghadapi gugatan-gugatan tersebut di pengadilan sehingga agak kewalahan (dan berimbas) pada kegiatan operasional karena harus menghadiri (undangan),” kata Todotua saat rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Senin (15/9).

Totodua mengatakan Kementerian Investasi memang memiliki tugas utama untuk menjalankan fungsi pelayanan. Hampir seluruh perizinan yang ada di Indonesia diproses oleh Kementerian Investasi melalui layanan online single submission atau OSS.

“Perizinan itu kan terkadang ada permasalahan, baik dalam pelaksanaannya, kepemilikannya. Kami sebagai pihak ketiga ikut tergugat, bisa juga berasal dari keresahan masyarakat sehingga kami ikut tergugat,” kata Todotua saat ditemui di kompleks DPR RI, usai rapat.

Selain membahas gugatan, dalam rapat tersebut Todotua juga membahas terkait jumlah persetujuan anggaran 2026 yang dikeluarkan oleh DPR RI. Kementeriannya mendapatkan anggaran Rp 1,92 triliun atau naik 148% dari pagu awal Rp 775 miliar.

“Sektor investasi berkontribusi 26-30% dalam porsi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Angka ini cukup strategik karena pemerintah memiliki target pertumbuhan ekonomi 8% dalam lima tahun ke depan,” ucapnya.

Tahun ini pemerintah menargetkan total investasi yang masuk ke Indonesia sebanyak Rp 1,905 triliun. “Di semester pertama kita sudah masuk sekitar 50% dari target dan terus berjalan naik,” katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...