Pengesahan IEU-CEPA dan ICA-CEPA Ditargetkan Rampung 2026, Ekspor Bisa Naik 100%

Andi M. Arief
29 September 2025, 12:16
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Komisi VI DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Perdagangan sebesar Rp1,4 triliun untuk tahun anggaran 2026.
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Komisi VI DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Perdagangan sebesar Rp1,4 triliun untuk tahun anggaran 2026.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Perdagangan Budi Santoso menargetkan proses ratifikasi perjanjian dagang dengan Uni Eropa (IEU-CEPA) dan Kanada (ICA-CEPA) rampung pada pertengahan 2026. Dengan demikian, nilai perdagangan dengan kedua kawasan tersebut diproyeksikan dapat tumbuh sekitar 100% pada tahun depan.

Seperti diketahui, Busan telah menyepakati penyelesaian perundingan substantif IEU-CEPA pekan lalu, Selasa (23/9). Sementara itu, dokumen akhir ICA-CEPA telah ditandatangani di Kanada pekan lalu, Rabu (24/9)

"Ratifikasi ICA-CEPA kami harapkan selesai pada pertengahan tahun depan. Kalau dokumen akhir IEU-CEPA bisa ditandatangani akhir tahun ini, mudah-mudahan proses ratifikasi IEU-CEPA dan ICA-CEPA selesai pertengahan 2026," kata Busan di kantornya, Senin (29/9).

Busan mendata nilai perdagangan Indonesia dan Kanada pada tahun lalu mencapai US$ 30 miliar dengan nilai ekspor Indonesia senilai US$ 17,32 miliar. Dengan kata lain, implementasi IEU-CEPA dapat menggenjot nilai ekspor Indonesia ke Benua Biru mencapai US$ 34,64 miliar.

Busan menilai pertumbuhan nilai ekspor sebesar 100% ke Eropa dimungkinkan lantaran mayoritas bea masuk menjadi 0% dengan IEU-CEPA. Selain itu, hambatan non tarif di Eropa akan ditembus dengan kebijakan tersebut.

"Kalau implementasi IEU-CEPA berjalan, pasti nilai ekspor akan meningkat, sebab banyak komoditas dengan bea masuk 0% dan banyak  hambatan non tarif yang hilang," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko B. Witjaksono menyampaikan implementasi IEU-CEPA harus melalui proses persetujuan DPR. Menurutnya, legislator nantinya akan memilih apakah implementasi IEU-CEPA akan dituangkan dalam aturan setingkat Undang-Undang atau sebatas Peraturan Presiden.

Dia menekankan adopsi IEU-CEPA menjadi aturan hukum merupakan proses penting. "Jangan sampai implementasi IEU-CEPA cacat prosedur hukum yang nanti merepotkan pelaku usaha. Kita harus penuhi semua prosedur hukumnya," ujarnya.

Djatmiko  mencatat draf dokumen IEU-CEPA saat ini membuat 99% produk asal Indonesia bebas bea masuk ke Eropa. Adapun 1% komoditas yang masih memiliki bea masuk umumnya produk pertanian di Benua Biru.

Secara rinci, Djatmiko menyampaikan 95% produk yang diekspor ke Eropa langsung bebas bea masuk saat diratifikasi. Sementara itu, 4% komoditas lainnya akan dibebaskan bea masuk selambatnya pada 2037.

Djatmiko mengatakan persentase komoditas yang dibebaskan bea masuknya pada 2037 hanya 0,7% dari total ekspor. Namun pemerintah Indonesia mendorong agar pembebasan bea masuk untuk produk tersebut dipercepat lantaran nilai ekspornya mencapai U$$ 145 juta per tahun.

"Toh barang-barang yang diekspor ke Eropa adalah produk pelengkap. Jadi, tidak ada produk lokal yang bersaing langsung dengan produk asal Eropa," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...