Perketat Pengawasan, Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Keamanan Zat Radioaktif

Andi M. Arief
14 Oktober 2025, 14:31
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan paparan saat Penghargaan Upakarti 2024 di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/Spt.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan paparan saat Penghargaan Upakarti 2024 di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berencana menerbitkan aturan baru terkait pengawasan zat radiasi di pabrik maupun kawasan industri. Hal tersebut dinilai penting agar penyebaran zat radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande tidak terulang.

Agus menyampaikan kebijakan tersebut akan mewajibkan operator pabrik maupun kawasan industri menyampaikan laporan survey pemeriksaan radiasi melalui Radiation Portal Monitoring. Laporan tersebut wajib diberikan operator pabrik maupun kawasan industri setiap kuartal untuk menjaga keamanan produk yang keluar dari fasilitas produksi.

"Kebijakan tersebut akan segera terbit, saat ini tinggal menunggu proses harmonisasi aturan. Kami akan infokan secepatnya," kata Agus di Jakarta Selatan, Selasa (14/10).

Agus menjelaskan survey tersebut akan dilakukan oleh pihak ketiga sebelum memasukkan hasil survey secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional. Menurutnya, langkah tersebut realistis dibandingkan pembelian alat pendeteksi radiasi oleh setiap pelaku industri.

Dia menekankan implementasi aturan tersebut penting untuk menjaga iklim investasi sektor manufaktur nasional. Walau demikian, Agus menilai keselamatan dan kesehatan publik dalam mengonsumsi produk manufaktur tetap menjadi yang utama.

"Kami sebagai pembina industri harus menyiapkan aturan yang lebih rigid dan bijak, sebab pengawasan radiasi zat radioaktif berkaitan langsung dengan sektor manufaktur," ujarnya.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menargetkan proses dekontaminasi paparan Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande selesai pada Desember mendatang. Dekontaminasi menyeluruh di lakukan di 10 titik kontaminasi dan 22 pabrik terpapar radioaktif ini.

Dekontaminasi adalah proses menghilangkan atau menetralkan kontaminan seperti bahan kimia, mikroorganisme, atau zat radioaktif dari suatu objek agar tidak lagi menimbulkan bahaya.

Dirinya memastikan kondisi lingkungan tetap aman selama proses dekontaminasi dilakukan. Bersamaan dengan itu, proses hukum tetap berjalan untuk menelusuri sumber radiasi yang seharusnya tidak berada di lingkungan.

“Diawali dengan tindakan dekontaminasi pada 10 titik utama yang terdeteksi, target penyelesaian bertahap dalam satu bulan,” kata Hanif, dalam keterangan resmi dikutip Selasa (14/10).

Satuan Tugas Cesium-137 telah menemukan jejak zat radioaktif Cesium-137 di 22 fasilitas produksi (pabrik) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten.

Pencemaran tersebut pertama kali terdeteksi dalam sebuah kiriman udang yang dikirim ke Amerika Serikat pada Agustus oleh perusahaan lokal, PT Bahari Makmur Sejahtera (BMS). Satgas kemudian melakukan pemindaian radiasi menyeluruh di Kawasan Industri Modern Cikande, tempat BMS beroperasi.

“Pabrik produksi udang (BMS) telah melakukan desinfeksi (dekontaminasi) mandiri dan dinyatakan aman oleh badan nuklir,” kata juru bicara Satgas Cesium-137 Bara Hasibuan kepada wartawan, Rabu (8/10), seperti dikutip Reuters.

Satgas tidak menyebutkan nama 21 pabrik lainnya yang terkontaminasi Cesium-137. Namun, Satgas mengatakan bahwa mereka akan segera menjalani prosedur dekontaminasi yang dilakukan oleh badan nuklir Indonesia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...