Pemda Bali Kaji Aturan Saldo Minimum yang Harus Dimiliki Wisatawan

Tia Dwitiani Komalasari
5 Januari 2026, 15:57
Wisatawan menikmati suasana saat liburan awal tahun di Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Tabanan, Bali, Jumat (2/1/2026). Berdasarkan data dari Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata Jatiluwih mencatat jumlah kunjungan wisatawan sepanjang tahun 2025 yak
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/bar
Wisatawan menikmati suasana saat liburan awal tahun di Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Tabanan, Bali, Jumat (2/1/2026). Berdasarkan data dari Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata Jatiluwih mencatat jumlah kunjungan wisatawan sepanjang tahun 2025 yakni 388.872 orang dengan rincian sebanyak 268.896 wisatawan mancanegara dan sebanyak 119.976 wisatawan nusantara.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pariwisata Berkualitas. Salah satu poin yang diatur dalam Perda tersebut adalah mengecek saldo tabungan wisatawan mancanegara (wisman) yang akan berlibur ke Pulau Dewata.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Provinsi Bali yang mewajibkan wisatawan mancanegara memiliki tabungan minimal akan mewujudkan pariwisata berkualitas di Pulau Dewata.

Chusnunia menyambut baik payung hukum yang akan mendorong pariwisata Bali ke arah pariwisata berkualitas. Lewat Perda ini wisman otomatis akan menyesuaikan jumlah uang tiga bulan terakhir mereka dengan rencana aktivitas dan lama tinggal di Bali.

"Hal tersebut akan mengurangi resiko persoalan sosial yang selama ini terjadi mulai dari wisman yang mencari kerja di Bali hingga wisman yang terlantar akibat kehabisan uang," kata Chusnunia dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/1).

Politisi yang akrab disapa Nunik tersebut menjelaskan bahwa rencana kebijakan seperti ini telah diterapkan di berbagai negara.

"Beberapa negara seperti Thailand, Jepang, Korea Selatan, Inggris dan Australia, misalnya, telah menetapkan persyaratan minimal saldo tabungan untuk wisatawan yang ingin berkunjung tujuannya tak lain untuk memastikan bahwa pengunjung memiliki dana yang cukup selama berada di negara yang dikunjungi hingga kembali ke negara asalnya," ujarnya.

Selain itu, Chusnunia menilai aturan hukum yang tegas akan mengubah pariwisata Bali dari pariwisata massal menjadi pariwisata berkualitas yang menekankan pada pengalaman dan kepatuhan bukan hanya kuantitas kunjungan.

Menurutnya, pendekatan pariwisata berkualitas akan mendorong keterlibatan masyarakat lokal, terutama dalam pengembangan UMKM, homestay, hingga sektor kuliner. Selain itu, pariwisata berkualitas sejalan dengan semangat Sustainable Development Goals (SDGs).

Nunik juga merujuk penelitian World Travel & Tourism Council (WTTC) yang menyebut destinasi wisata yang memberdayakan masyarakat lokal dapat meningkatkan pendapatan hingga 30 persen lebih tinggi dibanding destinasi yang kurang inklusif.

Dia juga merujuk laporan UNWTO yang menyebut bahwa destinasi yang mengimplementasikan prinsip quality tourism cenderung memiliki tingkat kunjungan berulang lebih tinggi hingga 25 persen dibanding destinasi konvensional.

"Pariwisata berkualitas akan memberikan manfaat nyata, baik untuk wisatawan maupun masyarakat, serta menjaga keberlanjutan alam dan budaya lokal, dengan melibatkan masyarakat, destinasi wisata tidak hanya menawarkan pengalaman menarik bagi wisatawan tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi bagi komunitas lokal," tuturnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...