Kemenhub Restui Fuel Surcharge Tiket Pesawat Maksimal 50% mulai Mei 2026

Reza Pahlevi
15 Mei 2026, 16:21
Calon penumpang pesawat antre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2026). PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mencatat total jumlah pergerakan penumpang di 37 bandara pada Kuartal I 2026 men
ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/foc.
Calon penumpang pesawat antre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2026). PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mencatat total jumlah pergerakan penumpang di 37 bandara pada Kuartal I 2026 mencapai 38,20 juta atau naik sekitar lima persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 36,38 juta akibat dari tingginya permintaan penerbangan saat periode libur Natal dan Tahun baru 2026, serta Angkutan Lebaran 1447 Hijriah.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan besaran biaya tambahan atau fuel surcharge terbaru untuk tarif tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Ini langkah pemerintah menyikapi kenaikan harga bahan bakar pesawat avtur.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Berdasarkan harga avtur per 1 Mei 2026 yang sebesar rata-rata Rp29.116 per liter, maskapai penerbangan kini diizinkan menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas (TBA) sesuai kelompok layanan masing-masing. Aturan baru ini mulai diberlakukan oleh maskapai sejak 13 Mei 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa mengatakan penyesuaian ini sangat diperlukan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional.

“Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman dalam siaran pers, dikutip Jumat (15/5).

Dalam keputusan tersebut, besaran persentase surcharge tertinggi secara umum ditetapkan berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari TBA. Besaran persentase akan disesuaikan dengan fluktuasi harga avtur yang berlaku.

Lukman juga mengingatkan maskapai penerbangan untuk tetap menjaga kualitas pelayanan meskipun ada penyesuaian biaya tambahan ini. Selain itu, pihak maskapai memiliki kewajiban transparansi kepada penumpang dalam hal rincian biaya tiket.

“Maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare),” tegas Lukman.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan ini agar tetap akuntabel dan transparan.

Berlakunya aturan baru ini juga berarti regulasi sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026, dicabut dan tidak berlaku lagi.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...