Arab Saudi Buka Kembali Ekspor Udang Indonesia Usai Kasus Cemaran Radioaktif
Arab Saudi resmi membuka kembali akses ekspor udang Indonesia setelah Saudi Food and Drug Authority (SFDA) mencabut status penangguhan (suspension) terhadap sejumlah unit pengolahan ikan (UPI) sejak 24 Mei 2026.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan pencabutan penangguhan ekspor udang Indonesia oleh SFDA merupakan hasil sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan otoritas negara tujuan ekspor.
“Keberhasilan ini merupakan hasil komitmen bersama dalam menjaga keamanan, mutu, dan kepatuhan terhadap standar internasional sehingga produk pangan Indonesia dapat diterima dan bersaing di pasar global,” ujar Taruna dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (1/7).
Sebelumnya, SFDA memberlakukan penangguhan ekspor udang dari beberapa unit pengolahan ikan Indonesia, yakni UD Jinawi Luhur, PT Legong Bali Nusantara, PT Muria Bahari Indonesia, dan PT Sekar Laut. Kebijakan tersebut bermula dari penerbitan import alert 99-52 oleh United States Food and Drug Administration (US FDA) pada akhir Oktober 2025 setelah ditemukan residu radionuklida Cesium-137 (Cs-137) pada udang dan rempah asal Indonesia.
Sejumlah negara mitra, termasuk SFDA, kemudian melakukan penghentian sementara impor sebagai langkah kehati-hatian setelah adanya peringatan dari pengawasan obat dan makanan Amerika Serikat alias US FDA. Salah satu dampaknya adalah penangguhan ekspor udang Indonesia ke Arab Saudi.
Untuk menangani masalah itu, pemerintah Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cs-137 yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Satgas bertugas melakukan pemeriksaan untuk mencari sumber kontaminasi, memastikan keamanan proses produksi, serta menyiapkan langkah perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang.
Pemerintah juga memperkuat pengawasan dengan menerapkan sertifikasi dan pemeriksaan radiasi terhadap produk udang sebelum diekspor. Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk memenuhi standar keamanan pangan negara tujuan.
Upaya tersebut kemudian diverifikasi melalui inspeksi langsung (on-site inspection) oleh US FDA dan menjadi salah satu faktor yang mendukung pencabutan penangguhan ekspor oleh negara mitra.
