846 Buruh PT Victory Apparel Terancam PHK, Pemerintah Tawarkan Intervensi

Kamila Meilina
27 Juli 2026, 18:08
Sejumlah pekerja berada di area ruang produksi yang sudah berhenti operasionalnya selama satu bulan di pabrik PT Victory Apparel Indonesia di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/7/2026). Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sema
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nz
Sejumlah pekerja berada di area ruang produksi yang sudah berhenti operasionalnya selama satu bulan di pabrik PT Victory Apparel Indonesia di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/7/2026). Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang mencatat sebanyak 846 buruh dan karyawan di perusahaan garmen yang menerima pesanan merek internasional melalui rantai pasok global PT Victory Apparel Indonesia terancam terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena kondisi kas keuangan yang telah me
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sebanyak 846 pekerja PT Victory Apparel Indonesia terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah menawarkan intervensi untuk menyelamatkan lapangan kerja sebelum keputusan PHK diambil.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan pemerintah menawarkan dua opsi dalam menghadapi persoalan perusahaan. 

Opsi pertama adalah intervensi pemerintah untuk mencegah PHK, sedangkan opsi kedua adalah PHK dengan memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan hukum.

"Kalau persoalannya permodalan atau arus kas, pemerintah akan membuka akses pembiayaan melalui Bank Himbara," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (27/7).

Pemerintah disebutnya akan membantu seputar persoalan yang berkaitan dengan regulasi, bahan baku, maupun hambatan lain akibat situasi global.

Namun, berdasarkan hasil dialog dengan manajemen, perusahaan disebut lebih mengarah pada opsi kedua, yakni melakukan PHK. Kondisi keuangan perusahaan disebut telah memburuk sejak pandemi Covid-19, kemudian diperparah oleh bencana banjir dan terganggunya arus kas.

Pabrik PT Victory Apparel Indonesia saat ini masih menempati gedung dengan status sewa. Masa sewa gedung tersebut akan berakhir pada Oktober 2026.

"Kami memiliki waktu sekitar dua bulan. Sebelum Oktober seluruh proses PHK harus selesai, termasuk pembayaran seluruh hak pekerja. Negara akan mengawal proses tersebut sampai tuntas," ujarnya.

Pesangon 0,5 Kali Dipersoalkan

Sebanyak 200 pekerja diduga telah diminta menandatangi kesepkatan untuk menerima pesangon 0,5 kali atau setengahnya dari ketentuan. Said menyoroti, saat ini tidak ada lagi dasar hukum yang memperbolehkan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali dengan alasan efisiensi. 

Menurut dia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 telah membatalkan ketentuan tersebut. "Minimal pesangon satu kali, ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Said meminta Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan segera memeriksa dugaan kesepakatan tersebut. Jika benar dibuat di bawah tekanan atau intimidasi dan nilainya lebih rendah dari ketentuan peraturan perundang-undangan, ia menyatakan kesepakatan tersebut batal demi hukum.

Selain persoalan pesangon, pemerintah juga akan menindaklanjuti laporan dugaan tidak diberikannya hak cuti hamil bagi pekerja perempuan di perusahaan tersebut.

Di sisi lain, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi bagi pekerja yang terdampak PHK. BPJS Ketenagakerjaan akan mempercepat pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta menyiapkan pelatihan peningkatan keterampilan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Ketenagakerjaan juga akan membantu menyalurkan pekerja ke perusahaan lain yang masih membuka lowongan.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...